Vonis terhadap WN Vietnam tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Fuad Muhamadi dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (8/1/2019).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidair kurungan tujuh bulan," kata hakim Fuad dalam amar putusannya yang diterima detikcom usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika," katanya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut WN Vietnam itu hukuman penjara 14 tahun, denda Rp 1,5 miliar, subsidair kurungan enam bulan penjara.
Hakim menguraikan peranan terdakwa dalam kasus tersebut. Perempuan tersebut ditangkap petugas Bea dan Cukai Jabar di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada bulan Agustus 2018.
Saat itu, saksi Putu Krisnanta yang merupakan petugas Bea dan Cukai yang berjaga di Bandara Husein Sastranegara mengecek lebih dahulu manifes penumpang pesawat dengan maskapai Slik Air Asia asal keberangkatan Singapura dengan tujuan Bandara Husein Sastranegara.
Setelah pesawat mendarat, dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan melalui alat X-Ray dan pemeriksaan terhadap diri perempuan itu.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tingkah laku terdakwa terlihat gugup dan kebingungan sehingga saksi Putu Krisnanta curiga. Kemudian saksi lain Khusnul Khotimah yang juga petugas Bea dan Cukai melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa.
Ternyata ditemukan empat bungkus kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pampers yang sedang dipakai terdakwa.
Temuan itu lantas dilaporkan ke Satnarkoba Polrestabes Bandung. Dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku sabu-sabu itu milik orang lain yang tidak dikenal. Ngo Thi Ngoc Dung mendapat barang haram itu dari seseorang laki-laki sebelum ke bandara di Kamboja.
Pria tersebut meminta kepada Ngo Thi Ngoc Dung untuk memakai pampers itu dan mengantarkan ke seseorang di Indonesia bernama Tony (DPO). Terdakwa diberi upah 400 USD.
Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu-sabu) yang beratnya melebihi 5 gram.
Hasil pemeriksaan laboratorium, sabu kristal yang dibawa terdakwa terbukti mengandung methapetamine atau sabu sabu dengan berat bersih sebanyak 0,197 kilogram.
Tonton juga video 'Polisi Tangkap 4 Pebalap Liar Membawa Sabu di Makassar':
(dir/ern)











































