Insiden itu terjadi di depan warung milik keluarga di Kampung Cibendasari Rt 007/002 Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Senin (7/1/2019) malam pukul 23.00 WIB.
Rahmat yang terkenal sebagai preman kampung pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Ia marah-marah. Angga mengingatkan sang kakak agar berprilaku baik. Tak terima dinasehati, Rahmat pun terlibat perkelahian dengan adiknya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat, yang sudah tersulut emosi, mengambil pisau dapur yang tergeletak di depan warung. Ia lalu kembali menyerang Angga dengan pisau, namun berhasil ditepis Angga. Pisau yang jatuh diambil Angga dan ditebaskan ke leher Rahmat.
Rahmat yang diketahui pernah berurusan dengan polisi, mengalami luka parah di bagian leher. Pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah sakit namun nyawanya tidak dapat tertolong.
"Saya lagi makan berdua sama kakak di dapur, dia Datang datang langsung marah-marah karena saya sempet ngomongin," ucap Angga, di sela pemeriksaan penyidik di Mapolres Purwakarta, Selasa (8/1/2018).
Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta Handreas Ardian pelaku awalnya membela diri karena kakaknya mencoba melukai dengan pisau. "Sempat dilerai oleh kakaknya yang lain namun perkelaian berlanjut hingga pelaku menebaskan pisau ke kakaknya," terang Handreas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pertikaian kakak beradik ini dilatarberlakangi karena kecemburuan sosial di dalam keluarga. Rahmat merasa dianaktirikan oleh orang tuanya.
"Motif korban marah-marah ke pelaku, karena pelaku ini dipercaya oleh orang tuanya mengendalikan masalah keuangan usaha keluarga", katanya.
Untuk keperluan penyelidikan, jenazah korban yang sempat di bawa ke rumah sakit setempat saat ini di bawa ke Sakit Sartika Asih di Bandung untuk dilakukan otopsi.
Kini polisi mengamankan Angga dan kakaknya Dona. Keduanya diamankan polisi pada pukul 01.00 WIB atau Selasa (08/01) Dini Hari di Kediamannya tanpa perlawanan.
Kini polisi masih melakukan penyidikan dan penyelidikan kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 7 dan 12 tahun penjara.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini