Dandan merampok dan menyekap RE (76) dan T (67) pada 17 Desember 2018 pukul 22.00 WIB. Saat itu Dandan diminta kedua korban membuat tangga untuk merenovasi rumah.
"Tapi timbul motif lain, D menunggu kedatangan korban saat pulang dan dilakukan penyekapan keduanya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema kepada wartawan di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (7/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban seperti handphone, perhiasan, uang, kamera, tas korban, dan motor," ucap Irman.
![]() |
"Mereka empat jam disekap. Alhamdulillah terselamatkan. Karena pernapasannya agak terganggu (dilakban)," tutur dia.
Polisi lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Kamis (3/1) pukul 21.00 WIB.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya ekonomi," ucap Irman.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini