Beberapa hari berselang atau kejadian kedua yang berlangsung di Kota Bandung, Komandan Brigade PP Persatuan Islam (Persis) ustaz Prawoto dianiaya Asep Maftuh yang tak lain tetangganya sendiri. Prawoto meninggal dunia akibat insiden tersebut. Hasil pemeriksaan medis, pelaku mengidap gangguan mental. Namun di persidangan, Asep terbukti tidak gila.
Sejak dua peristiwa berdarah tersebut, mendadak marak di media sosial (medsos) yang mengabarkan 'orang gila' meneror ulama. Rentetan isu-isu penyerangan pada tempat-tempat ibadah dan tokoh agama makin liar. Bukan hanya di Jabar, isu teror 'orang gila' merembet ke sejumlah daerah lainnya di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut catatan kasus penganiayaan dua tokoh agama tersebut.
1. Umar Basri Dianiaya di Dalam Masjid
Awal tahun 2018, warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat digegerkan dengan insiden penganiayaan ulama, KH Umar Basri (60), selaku pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah. Umar dianiaya Asep Ukin (50) di dalam Masjid Al-Hidayah, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu 27 Januari 2018. Peristiwa berdarah ini berlangsung usai Umar menunaikan shalat subuh. Waktu kejadian itu suasana masjid sepi karena para santri sudah kembali ke beraktivitas.
Saat itu, Kapolsek Cicalengka Kompol Asep Gunawan dan INAFIS Polres Bandung menemukan sejumlah bercak darah berceceran di lantai, sajadah dan jendela masjid. Korban yang luka di wajah langsung diboyong ke RS Al Islam Bandung.
"Penganiayaan (dilakukan) di dalam masjid, yang mana (pelaku) ikut salat. Begitu selesai (salat), pelaku langsung memukul pak kiai (Umar)," kata Asep.
![]() |
Ketua PBNU Marsudi Syuhud mengapresiasi polisi yang berhasil mengungkap penganiaya Umar Basri. Marsudi mengimbau kepada umat Islam agar tidak terprovokasi. Dia mengingatkan untuk selalu waspada dan selalu berkoordinasi dengan kepolisian.
Wakapolri yang saat itu dijabat Komjen Syafruddin mengunjungi Umar Basri paad Rabu 21 Febuari 2018. Dia merespons positif jajaran Polda Jabar dan Polres Badung yang gerak cepat mengungkap kasus tersebut.
"Pengungkapannya cepat tidak kurang dari lima jam. Pencegahan perlu, serta kerja sama semua pihak," kata Syafrudin.
![]() |
Kabar duka menyelimuti keluarga besar Pondok Pesantren Al-Hidayah pada Minggu 12 Agustus 2018. Umar Basri tutup usia di Rumah Sakit AMC Cileunyi Bandung saat menjalani perawatan karena sakit selama empat hari.
2. Prawoto Meninggal Dianiaya Tetangga
Uztaz Prawoto (40) bersimbah darah. Komandan Brigade Persatuan Islam (Persis) itu tewas di tangan tetangganya sendiri Asep Maftuh (45). Dugaan awal pelaku mengalami gangguan jiwa, namun dalam persidangan tak terbukti. Asep divonis 7 tahun penjara.
Peristiwa maut yang menimpa Prawoto berlangsung pada 1 Februari 2018 di dekat rumahnya,Blok Sawah, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Dia dipukul Asep menggunakan pipa besi.
Peristiwa berawal saat Asep tiba-tiba merusak kediaman Prawoto. Korban kemudian keluar rumah untuk mengecek. Namun saat Prawoto keluar, Asep justru memukul Prawoto. Korban berusaha menyelamatkan diri. Usai berlari sejauh 500 meter, Prawoto terjatuh. Saat terjatuh itulah Prawoto dianiaya dengan cara dipukul menggunakan pipa besi.
Prawoto sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong. Pada pukul 16.00 WIB tadi Prawoto mengembuskan napas terakhirnya. Polisi menangkap pelaku.
![]() |
Kasus penganiayaan Prawoto mulai masuk ke meja hijau pada Kamis 24 Mei 2018. Dalam persidangan, Asep didakwa melakukan pembunuhan berencana. Jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Dina B.A Situmorang langsung membacakan surat dakwaan terhadap Asep. Ada dua dakwaan yang dibacakan. Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwa Asep dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Sementara dakwaan kedua, Asep didakwa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Pasal tersebut mendakwa Asep melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Asep Maftuh, terdakwa pembunuhan Komandan Brigade PP Persis Prawoto, dituntut hukuman 6,5 tahun bui. Jaksa menyebut Asep terbukti membunuh ustaz Prawoto. Tuntutan tersebut terungkap saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 26 Juli 2018.
Kasus penganiayaan yang menewaskan Komandan Brigade Persatuan Islam (Persis) ustaz Prawoto memasuki babak akhir. Asep Maftuh, terdakwa pembunuh Prawoto, divonis 7 tahun penjara. Sidang vonis digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 23 Agustus 2018. Mengenakan baju muslim berwarna putih dan berpeci hitam, Asep hanya duduk memandang hakim yang dipimpin Wasdi Permana dari kursi pesakitan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maftuh alias Asep Maftuh selama tujuh tahun," ucap hakim.
Asep awalnya diduga mengalami gangguan jiwa saat perbuatannya menghabisi nyawa Prawoto. "Bahwa terdakwa masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga tidak mengalami gangguan jiwa," kata ketua majelis hakim Wasdi Permana saat membacakan amar putusan di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 23 Agustus 2018.
Hoaks Teror Ulama
Seorang pria diduga penderita gangguan jiwa tiba-tiba masuk ke dalam kompleks Pondok Pesantren Al Islamiyah, Sudajaya, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jabar sekitar pukul 21.30 WIB, Senin 5 Februari 2018. Warga dan sejumlah santri sempat panik dan menginterogasi pria tersebut.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut ke Polsek Baros, Resor Sukabumi Kota. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo mengatakan pria tersebut masuk pesantren terlihat linglung.
"Sama santri ditanya, kamu nyari ulama ya dia jawab iya. Kemudian ditanya lagi kamu nyari santri ya, dia jawab juga iya. Namanya juga penderita gangguan jiwa orang nanya apa dia jawab iya iya saja. Saya tadi sempat tes nanya kamu mau bunuh kapolres ya, dia jawab juga iya. Dia juga ngaku mau cari adiknya, terus bilang juga mau belajar ngaji," tutur Susatyo.
Tidak lama setelah kejadian itu, terjadi penganiayaan terhadap penderita gangguan jiwa. Seorang pria diinterogasi oleh warga dan santri Al-Wardayani, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jabar, tadi malam sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis 8 Februari 2018.
Sosok pria yang sempat membuat geger serta kepanikan warga dan santri Pondok Pesantren Al Islamiyah, Keluarahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi itu akhirnya dibawa polisi ke kantor Dinsos Sukabumi. Dia mengalami gangguan jiwa sehingga dititipkan ke tempat tersebut lantaran polisi belum dapat menemukan anggota keluarganya.
![]() |
Agung mengungkapkan sudah ada tujuh orang yang ditangkap diduga sebagai pelaku penyebar hoaks penyerangan ulama. Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan.
"Sudah kita tangkap ada tujuh orang (terkait hoaks penyerangan ulama)," ucap Agung.
Simak Juga 'Marak Teror 'Orang Gila' ke Ulama, Polisi akan Patroli di Pesantren':
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini