Warga Cianjur-Sukabumi Diimbau Tak Berlebihan Rayakan Tahun Baru

Warga Cianjur-Sukabumi Diimbau Tak Berlebihan Rayakan Tahun Baru

Syahdan Alamsyah - detikNews
Minggu, 30 Des 2018 11:25 WIB
Sukabumi - Pemkab Cianjur dan Pemkot Sukabumi mengimbau warga tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan. Hal itu untuk menghormati korban bencana tsunami.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan instruksi kepada seluruh camat agar mengimbau warganya untuk menikmati malam pergantian tahun dengan cara yang sederhana dan tidak menyalakan kembang api dan petasan.

"Saudara kita di Banten sedang berduka, sebagai gantinya lebih baik kita buat penuh masjid-masjid, isi dengan zikir dan lantunan ayat suci Alquran. Hindari kemaksiatan dengan minuman beralkohol dan konvoy ugal-ugalan di jalan. Jangan menyalakan kembang api atau petasan lebih baik kita sama-sama jaga kerukunan dan keharmonisan bermasyarakat," kata Herman melalui sambungan telepon, Minggu (30/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat instruksi bernomor 400/6767/Kesra itu disebar ke seluruh camat di wilayah administratif Pemkab Cianjur. "Saya harap dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya," lanjut dia.

Pemkot Sukabumi juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh SKPD, Camat, pemuka agama, tokoh masyarakat, Ormas hingga ke pemilik tempat hiburan dan penginapan.

Surat edaran bernomor 019/1895/HumasPro-2018 itu berisi 4 poin, poin pertama berisi antara lain penggalangan donasi kepada korban bencana alam melalui salah satu bank pemerintah. Sementara poin lainnya Pemkot Sukabumi juga mengimbau warga tidak melakukan pesta kembang api.

Sementara itu, Pemkab Sukabumi juga mengeluarkan surat edaran bernomor 003/8914Kesbangpol/2018. Ada 5 poin imbauan di surat yang ditujukan kepada Camat, Ormas kepemudaan dan pengelola hotel dan tempat hiburan tersebut.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Marwan Hamami itu poinnya mengajak warga untuk lebih memilih meningkatkan kegiatan ibadah. "Malam pergantian tahun lebih baik dijadikan ajang musahabah diri," demikian isi poin pertama edaran tersebut.

Larangan menyalakan kembang api, konvoy dan kegiatan lain termasuk tidak meniup terompet juga tertulis dalam poin empat.

"Menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dengan tidak mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan seperti konvoy, hura-hura, pesta minuman beralkohol, menyalakan petasan dan kembang api dan meniup terompet," kutip detikcom dari surat edaran tersebut. (sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads