"Molor, limpas ke tahun 2019," ujar Kadis Pekerjaan Umum Arif Prasetya, Sabtu (29/12/2018).
Menurut Arif, hingga saat ini pekerjaan baru mencapai 77 persen. Diprediksi hingga akhir Desember nanti pekerjaan baru akan mencapai 80 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sanksinya sepermil per nilai kontrak. Hitunganya 1/1000 dikali nilai kontrak Rp 23 miliar. Itu per hari sanksinya," katanya.
Disinggung soal penyebab waktu pekerjaan molor, Arif mengatakan faktor cuaca dan jumlah jam kerja yang pendek menjadi utamanya.
(tro/ern)











































