Pemkot Bandung Larang Area Basement Komersial Jadi Musala

Pemkot Bandung Larang Area Basement Komersial Jadi Musala

Tri Ispranoto - detikNews
Jumat, 28 Des 2018 16:15 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Bandung - Setiap bangunan komersial di Kota Bandung kini tak boleh lagi menempatkan tempat ibadah seperti musala di lantai bangunan bawah tanah atau area basement. Hal itu sesuai dengan Perda Bangunan Gedung yang baru saja disahkan pada Kamis 27 Desember kemarin.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan salah satu poin yang ada dalam peraturan tersebut adalah setiap bangunan harus memiliki tempat ibadah yang layak dan menempatkannya tidak di basement atau lahan parkir.

"Kalau semangat Perda seperti itu, harapan Mang Oded ke depan semua pembangunan di Kota Bandung terutama tempat-tempat shopping mengindahkan itu," ujar Oded kepada wartawan di Hotel El Royale, Kota Bandung, Jumat (28/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menilai sudah seharusnya setiap bangunan komersil dan dikunjungi banyak orang menyediakan tempat ibadah tanpa harus diingatkan pemerintah. Terlebih saat ini pemerintah telah mewajibkannya melalui Perda.

Bagi Oded keberadaan tempat ibadah seperti musala yang layak, tidak akan merugikan bagi para pengusaha atau pengelola pusat perbelanjaan. Justru keberadaan tempat ibadah malah akan semakin membuat pengunjung merasa nyaman.

"Kalau (musala) disimpan di basement, Mang Oded terus terang saja beberapa kali ke tempat shopping seperti itu geus hoream datang deui (sudah malas datang lagi). Toh dengan ditempatkan pada tempat yang layak dan mudah dijangkau malah membuat pengunjung semakin nyaman untuk datang," tuturnya.

Oded berharap para pengusaha atau pemilik gedung dan bangunan terutama memiliki fungsi komersial dan dikunjungi banyak orang agar mengikuti peraturan yang baru saja ditetapkan. Bahkan ke depan, Pemkot Bandung tak segan melakukan evaluasi terhadap mereka yang masih membandel dengan tidak menyediakan atau menempatkan ruang ibadah yang layak. (tro/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads