Rika ditangkap Satres Narkoba Polres Cirebon karena kedapatan mengedarkan sabu. Polisi mengamankan satu paket sabu dari tangan Rika. Proses penyelidikan kasus yang melilit caleg cantik itu hampir rampung. Saat ini kasus Rika sudah masuk dalam tahap pemberkasan perkara.
"Kami sedang melengkapi berkas perkara," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui pesan singkatnya kepada detikcom saat ditanya mengenai perkembangan kasus Rika, Kamis (27/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus Rika. Pihaknya menerapkan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotik dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.
Rika ditangkap saat bertransaksi dengan pria berinisial T di pintu Tol Ciperna, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pihak kepolisian masih menelusuri jaringan bisnis haram yang dijalani Rika.
Sekedar diketahui, pada Pileg 2019 mendatang Rika maju sebagai caleg DPRD Kuningan melalui PKB di daerah pemilihan (Dapil) III yakni Kecamatan Ciawigebang, Cidahu, Kalimanggis, Meleber, Lebakwangi dan Cipicung. Caleg cantik ini sudah menjalani bisnis haramnya sekitar setengah tahun. Rika menjadi bandar sabu di Wilayah III Cirebon yang mencakup, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini