Pembakaran Bendera Tauhid dan Nabi Palsu Sensen, Garut Jadi Sorotan

Kaleidoskop 2018

Pembakaran Bendera Tauhid dan Nabi Palsu Sensen, Garut Jadi Sorotan

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 26 Des 2018 14:53 WIB
Foto: Hakim Ghani
Garut - Sepanjang tahun 2018, terjadi dua kasus menghebohkan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kasus-kasus itu ramai diperbincangkan karena menjadi sorotan.

Kasus yang menghebohkan pertama adalah kasus pembakaran bendera hitam bertuliskan tauhid yang polisi menyebutnya sebagai bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pembakaran bendera itu terjadi hari Senin (22/10/2018) di lapangan Alun-alun Limbangan, saat gelaran acara Hari Santri Nasional 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembakaran bendera itu dilakukan dua anggota Banser berinisial F dan M. Sedangkan pembawa bendera HTI itu diketahui bernama Uus Sukmana, seorang warga Kecamatan Cibatu Garut.

Pembakaran bendera terjadi saat acara memasuki agenda hiburan. Saat itu, panitia yang sebelumnya telah melakukan kesepakatan dengan peserta untuk tidak membawa bendera selain bendera Indonesia menemukan adanya seorang peserta yang membawa bendera HTI.

Panitia kemudian mengamankan bendera tersebut dan membakarnya dengan alasan agar tidak terinjak dan berada di tempat yang salah.

Kasus pembakaran bendera itu menjadi polemik lantaran sekelompok orang menyebut bendera tersebut sebagai bendera tauhid umat Islam.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ada, polisi menyimpulkan bendera itu merupakan bendera HTI.

"Bendera yang kami bakar itu ketika HSN kemarin itu merupakan bendera yang terlarang oleh pemerintah, yaitu bendera HTI," ujar para pembakar bendera saat melakukan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka di Mapolres Garut, Selasa (23/10/2018).

Kasus ini ramai diperbincangkan, aksi damai dilakukan di mana-mana. Kasus ini menjadi perbincangan seantero negeri hingga internasional.

Singkat cerita, kasus tersebut berakhir di meja hijau.

Polisi menjerat F dan M serta Uus dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) yakni Pasal 174 KUHP tentang mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan.

Mereka bertiga disidang. Sidang digelar di hari yang sama yakni hari Senin (05/11/2018), namun dengan pembacaan putusan berbeda. F dan M lebih dulu disidang saat itu, majelis hakim Hasanuddin menyatakan keduanya telah terbukti bersalah membuat kegaduhan dan dijatuhi hukuman 10 hari penjara.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," ujar Hasanuddin saat sidang.

Sama dengan F dan M, Uus juga divonis hukuman yang sama. Baik F dan M maupun Uus tidak mengajukan banding dan menyatakan menerima putusan hakim itu.

Nabi Palsu Sensen Komara

Selain kasus pembakaran bendera HTI, kasus munculnya pengakuan seorang warga Garut bernama Hamdani yang mengakui Sensen Komara sebagai nabi juga menggemparkan warga Garut.

Hamdani, warga Kecamatan Caringin, menghebohkan lantaran membuat surat pernyataan bahwa ia sekeluarga mengakui Sensen Komara merupakan Rasul Allah.

Surat itu ramai diperbincangkan setelah tersebar di aplikasi perpesanan WhatsApp, akhir November 2018.

Berbagai pihak mengecam kemunculan tersebut, salah satunya Majelis Ulama Indonesia yang kemudian melaporkan Hamdani terkait dugaan kasus penistaan agama lewat surat itu.

Polisi kemudian turun tangan. Hingga saat ini belum diketahui akhir penanganan kasus tersebut.

Sekilas tentang Sensen Komara, Sensen sendiri bukan nama asing di telinga sejumlah masyarakat Kabupaten Garut. Dia pernah muncul di tahun 2011. Saat itu, ia menasbihkan diri sebagai Presiden Negara Islam Indonesia (NII).

Saat itu ia berulah dengan memperingati hari kelahiran NII tanggal 7 Agustus 2011. Acara itu digelar di kediamannya Kampung Babakan Ciparay, Desa Sukarasa, Pangatikan.

Sensen ditangkap dan diadili. Lalu pada Senin 16 Juli 2012, Pengadilan Negeri Garut menyatakan Sensen bersalah atas tindakan makar dan penistaan agama daengan menjatuhi hukuman berobat ke RSHS Bandung bagian jiwa.


(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads