Kasus terungkap ketika korban bercerita kepada orang tuanya telah menjadi dijual oleh ES kepada dua pria hidung belang. Kemudian orang tua melapor ke kepolisian.
"Ternyata tersangka ini suka menyediakan perempuan untuk pelanggannya untuk diajak kencan, lalu kita lakukan penangkapan," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jumat (21/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bismo menjelaskan awalnya ES pada 12 Desember 2018 lalu didatangi pria yang menanyakan perempuan untuk diajak kencan. Kemudian ES meminta kepada seorang anak yang dikenalnya berinisial D untuk mencarikan perempuan di bawah umur, yakni korban. Sebelum diajak kencan, korban dicekoki miras hingga mabuk.
"Pria tersebut kemudian menyetubuhi korban yang saat itu dalam kondisi mabuk di rumah ES, lalu diberi bayaran Rp 250 ribu. Korban kebagian Rp 150 ribu, sedangkan ES dan D masing-masing Rp 50 ribu," katanya.
![]() |
Selain menangkap ES, polisi juga menangkap D dan pria hidung belang berinisial AD. "Jadi tersangka yang diamankan ES sebagai penyedia, D yang memfasilitasi dan AD yang mencabuli anak di bawah umur. Masih ada dua tersangka lain yang juga ikut mencabuli korban, masih DPO," ucapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (tro/tro)