PNS dan LSM Kerja Sama Korupsi Bantuan Beras Jabar Rp 262 Juta

PNS dan LSM Kerja Sama Korupsi Bantuan Beras Jabar Rp 262 Juta

Dadang Hermansyah - detikNews
Kamis, 20 Des 2018 16:55 WIB
PNS dan LSM Kerja Sama Korupsi Bantuan Beras Jabar Rp 262 Juta
PNS dan LSM kompak korupsi bantuan beras Pemprov Jabar. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Ciamis - Satreskrim Polres Ciamis mengungkap dugaan praktik korupsi bantuan beras dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat. Pensiunan PNS di dinas tersebut berinisial UT dan anggota LSM berinisial YA ditetapkan jadi tersangka.

Dua tersangka ini diduga menyalahgunakan bantuan beras untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan dengan menjual sebagian beras bantuan, serta menyerahkan sebagian lainnya bukan kepada penerima manfaat. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 262.350.810.


Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan pada tahun 2017 terdapat kegiatan bantuan beras dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat sebanyak 66.914 kilogram. Bantuan itu untuk disalurkan ke 19 Desa dan 2 Yayasan di Kabupaten Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam pelaksanaannya penyaluran tersebut tidak sesuai Pergub No 27 tahun 2013. Seharusnya penyaluran bantuan beras sebagai cadangan pangan pokok daerah untuk sasaran kelompok bantuan. Namun faktanya sebagian dari bantuan telah dijual dan terjadi selisih kekurangan penyaluran beras bantuan.

"Sebagian dijual oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Dijuar eceran sebanyak 19.918 kilogram atau Rp 176.537.610. Yang tidak disalurkan 9.680 kilogram atau sebesar Rp 85.813.200. itu berdasarkan audit dari Inspektorat," ujar Bismo di Mapolres Ciamis, Jalan Jendral Sudirman, Kamis (20/12/2018).

Menurut Bismo, tersangka UT saat melakukan korupsi tersebut masih menjadi PNS. Namun kini sudah pensiun. Sementara YA merupakan anggota salah satu LSM.

"Masih ada satu tersangka yang masih DPO yang merupakan anggota LSM juga," katanya.

PNS dan LSM Kerja Sama Korupsi Bantuan Beras Jabar Rp 262 JutaFoto: Dadang Hermansyah

Untuk mengungkap dugaan korupsi ini, Satreskrim Polres Ciamis telah memeriksa 23 saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari DPA kegiatan RTM ODP penguatan ketersediaan dan cadangan pangan anggaran 2016, nota dinas penerima manfaat bantuan, hingga surat perintah penyerahan barang.

Dua tersangka tersebut dijerat UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Perkara ini sudah P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Bismo. (tro/tro)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads