Dua tersangka ini diduga menyalahgunakan bantuan beras untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan dengan menjual sebagian beras bantuan, serta menyerahkan sebagian lainnya bukan kepada penerima manfaat. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 262.350.810.
Baca juga: Caleg Cantik Asal Kuningan Edarkan Sabu |
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan pada tahun 2017 terdapat kegiatan bantuan beras dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat sebanyak 66.914 kilogram. Bantuan itu untuk disalurkan ke 19 Desa dan 2 Yayasan di Kabupaten Ciamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian dijual oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Dijuar eceran sebanyak 19.918 kilogram atau Rp 176.537.610. Yang tidak disalurkan 9.680 kilogram atau sebesar Rp 85.813.200. itu berdasarkan audit dari Inspektorat," ujar Bismo di Mapolres Ciamis, Jalan Jendral Sudirman, Kamis (20/12/2018).
Menurut Bismo, tersangka UT saat melakukan korupsi tersebut masih menjadi PNS. Namun kini sudah pensiun. Sementara YA merupakan anggota salah satu LSM.
"Masih ada satu tersangka yang masih DPO yang merupakan anggota LSM juga," katanya.
Foto: Dadang Hermansyah |
Untuk mengungkap dugaan korupsi ini, Satreskrim Polres Ciamis telah memeriksa 23 saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari DPA kegiatan RTM ODP penguatan ketersediaan dan cadangan pangan anggaran 2016, nota dinas penerima manfaat bantuan, hingga surat perintah penyerahan barang.
Dua tersangka tersebut dijerat UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Perkara ini sudah P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Bismo. (tro/tro)












































Foto: Dadang Hermansyah