"Kita hanya fokus pada penyidikan yang dilaporkan oleh korban," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada detikcom, Rabu (19/12/2018).
Laporan yang dimaksud mengenai aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar di Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat miliknya. Laporan dilakukan orang tua korban ke Polres Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, aksi CAJ dan Zaki diketahui Bahar. Suruhan Bahar yang merupakan santrinya itu, diminta mencari keberadaan kedua orang tersebut.
Keduanya lalu ditemukan dan dijemput paksa untuk ke ponpes milik Bahar. Di sanalah keduanya dianiaya hingga malam hari. Selain dianiaya, kedua korban juga digunduli.
Polisi telah menetapkan Bahar sebagai tersangka. Bahar pun langsung ditahan usai diperiksa di Polda Jabar.
Polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (dir/tro)