"Kita sudah siapkan surat untuk tidak ditahan. Surat jaminan juga sudah disiapkan," ucap Azis Yanuar, pengacara Habib Bahar, setelah mendampingi pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).
Azis meminta polisi menyamakan kasus kliennya dengan kasus lain. Dia mencontohkan kasus Ade Armando, Viktor Laiskodat, Sukmawati Soekarnoputri, dan Abu Janda yang tak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Bahar menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Dia dicecar sejumlah pertanyaan oleh polisi.
"Iya, tadi ada 34 pertanyaan," ujar Azis.
Dia tak menjelaskan secara rinci pertanyaan apa yang disampaikan oleh penyidik. Namun Azis menyebut pertanyaan penyidik seputar kasus yang dituduhkan terhadap Habib Bahar.
"Materinya terkait yang dituduhkan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 KUHP dan juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," kata Azis.
Dengan ditetapkannya Habib Bahar sebagai tersangka, pengacara masih menunggu 1x24 jam. Sebab, menurut dia, penyidik menggunakan haknya untuk memproses lanjut Habib Bahar.
"Kami masih menunggu sembari kita siapkan surat-surat permohonan. Segala kemungkinan terburuk juga sudah kita siapkan," ucap Azis. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini