Zumi Zola dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Jumat (14/12) lalu. Dia akan menjalani hukuman atas vonis 6 tahun yang diberikan hakim.
"Ternyata setelah dipelajari, dia punya penyakit diabetes," ucap Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab itu, pihak Zumi Zola mengajukan membawa peralatan kesehatan berupa insulin. Pihak Lapas Sukamiskin mempersilakan namun harus dititipkan di ruang kesehatan Lapas Sukamiskin.
"Disimpan di poliklinik, enggak boleh dibawa oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Tejo menuturkan Zumi Zola sendiri telah meminta khusus perawatan soal kesehatannya. Namun pihak lapas menyarankan agar perawatan dilakukan di dalam lapas.
"Yang bersangkutan minta perawatan kesehatan lebih. Saya bilang, kalau di sini bisa, kenapa keluar. Dokternya tetap dari kita," kata Tejo.
Sebelumnya, Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.
Atas putusan itu, Zumi menerimanya. Namun KPK belum menentukan sikap karena tuntutan yang disampaikan sebelumnya adalah 8 tahun penjara untuk Zumi.
Saksikan juga video 'Ekspresi Zumi Zola saat Terima Divonis Lebih Ringan':
(dir/bbn)











































