Perombakan ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen beberapa waktu lalu. Kemenkum HAM Jabar melakukan assessment terhadap para pegawai.
"Jadi sebagaimana perintah bapak menteri, maka ibu Dirjen PAS secara komitmen mendukung. Kami dari Kanwil sudah melakukan langkah penyelenggaraan assessment yang dilakukan oleh eksternal," ucap Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Ibnu Chuldun di Lapas Sukamiskin, Selasa (18/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari rekomendasi assessment, 52 orang pegawai Lapas Sukamiskin tidak direkomendasikan bekerja kembali di sini. Maka Kanwil sudah membuat SK (surat keputusan) memutuskan mereka-mereka dimutasi," kata Ibnu.
Ibnu mengatakan ke-52 petugas ini bertugas dibidang keamanan, pelayanan dan kesehatan. Mereka kini sudah dipindah ke beberapa lapas, rutan hingga rumbasan (rumah barang sitaan).
"Yang pasti mereka sudah tidak lagi bekerja di Lapas Sukamiskin," kata dia.
Ibnu mengatakan untuk mengatasi kekosongan tersebut, pihaknya mendapat bantuan tenaga sebanyak 24 orang dari Sekjen Kemenkum HAM. Dia meyakini pegawai yang ditempatkan kini memiliki integritas tinggi.
"24 pegawai yang memiliki integritas baik ditempatkan di sini. Jadi ada darah segar lah," tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya menyebut Lapas Sukamiskin masih kekurangan tenaga. Pihaknya akan mengajukan ke Kemenkum HAM guna penambahan personel.
"Kita masih ada kekurangan, artinya enggak seimbang dengan beban kerjanya. Kami akan membuat surat minta BKO ke Dirjen PAS. Kalau disetujui, kami terima, maka terhadap BKO ini akan ditempatkan di lapas guna menmbah kekautan SDM di Lapas Sukamiskin," kata Ibnu.
Saksikan juga video 'Ada Apa dengan Lapas Sukamiskin?':
(dir/bbn)











































