"Perihal jumlah peserta, kami hadir 60 lebih dalam aksi tersebut. Dari DPP 5 orang, Indramayu 13 orang, Cianjur, Sukabumi 1 mobil elf, belum lagi dari Karawang, Purwakarta, Garut, Subang, Pamanukan, Tasik, Cirebon dan lain-lain," tulis Afif dalam klarifikasi yang diterima detikcom, Selasa (18/12/2018).
Afif juga menanggapi pernyataan Regional Head Bank Danamon Jabar Pinastika Junia yang menyebut tidak akan intervensi terhadap keberadaan SP Danamon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SP Danamon juga menyoroti perihal penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Menurutnya, penandatanganan atau pengesahan seharusnya dilakukan oleh Ketua dan Sekjen sah. Seperti dirinya yang merupakan Sekjen SP Danamon. Sementara dalam PKB, Sekjen bernama Dannis Seniar Yullea Paripurna.
"Jadi yang tanda tangan bukan ketua sah, bukan sekjen yang sah," katanya.
Terakhir, ia mempertanyakan keberadaan SP Danamon yang diakui oleh pihak Bank Danamon. Sebab jika dilihat dari surat, alamat kantor SP Danamon berada di Surabaya. Sementara aslinya, dia menjelaskan, berada di Jakarta tepatnya di Gedung Bank Danamon Prapatan, Jalan Prapatan No 50, Jakarta Pusat.
"Kami berkantor di sana dan melakukan aktifitas organisasi di sana, setiap hari. Silahkan hadir di kantor sekretariat SP Danamon untuk melakukan field checking," kata Afif.
Sebelumnya, Regional Head Danamon Jabar Pinastika Junia menjelaskan penandatanganan PKB periode 2018-2020 telah disahkan pada 27 Juli 2018 dan terdaftar di Kemenaker. Bahkan PKB telah disosialisasikan pada seluruh pekerja untuk diimplementasikan.
"PKB merupakan instrumen ketenagakerjaan penting dan indikator hubungan industrial yang harmonis. Semua pihak harus saling memahami, saling menghormati dan melaksanakan hak juga kewajibannya," ujarnya, Senin (17/12).
Pihaknya memastikan kebebasan dalam membuat serikat pekerja. Namun ia meminta masalah internal di SP Danamon diselesaikan karena manajemen tidak akan melalukan intervensi. "Kita serahkan sepenuhnya kepada pengurus SP untuk menyelesaikan konflik internal berdasarkan ketentuan organisasi mereka," tutur Pinastika. (tro/bbn)