Sekjen SP Danamon M Afif mengatakan ada sejumlah tuntutan yang disuarakan dalam aksi demo kali ini. Pertama adalah menolak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disahkan oleh orang tidak berwenang.
"Kedua kita melaksanakan Petisi 2018. Jika perusahaan bermaksud melakukan PHK maka diumumkan secara terbuka dan memberikan kompensasi yang baik, yang dulu pernah dilaksanakan, seperti kompensasi minimal 3,75 x PMTK, asuransi kesehatan berlaku sampai 2 tahun setelahnya dan pelatihan kewirausahaan," ujar Afif pada detikcom di sela-sela demo, Senin (17/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan selanjutnya ialah 'Sepultura' Danamon yang telah disepakati sejak 31 Oktober2016 di hadapan Menaker sebagai buntut dari tidak jadinya mogok massal pada 10 November 2016 lalu.
"Sepultura itu berisi hentikan PHK massal, jangan rampok uang cuti kami, tolak pengurangan iuran dana pensiun, hentikan training cara PHK karyawan, batalkan COCP dan kembalikan COP. Kembalikan benefit asuransi, tolak force rank, gabungkan T3K ke dalam gaji, hentikan perbudakan lembur tidak dibayar, terakhir tolak outsourcing dan PKWT Danamon," beber Afif.
Menurut Afif, seharusnya pegawai Danamon mendapat kenaikan gaji berkala dan bonus, terlebih saat ini tempat mereka bekerja sedang mendapat untung dari pembelian saham oleh Bank Mitsubishi Jepang. Namun pada kenyataannya hal itu tidak ada dan malah terjadi PHK.
![]() |
Regional Head Danamon Jabar Pinastika Junia mengatakan penandatanganan PKB periode 2018-2020 telah disahkan pada 27 Juli 2018 dan terdaftar di Kemenaker. Bahkan PKB telah disosialisasikan pada seluruh pekerja untuk diimplementasikan.
"PKB merupakan instrumen ketenagakerjaan penting dan indikator hubungan industrial yang harmonis. Semua pihak harus saling memahami, saling menghormati dan melaksanakan hak juga kewajibannya," ujarnya kepada detikcom.
Pihaknya memastikan kebebasan dalam membuat serikat pekerja. Namun ia meminta masalah internal di SP Danamon diselesaikan karena manajemen tidak akan melalukan intervensi. "Kita serahkan sepenuhnya kepada pengurus SP untuk menyelesaikan konflik internal berdasarkan ketentuan organisasi mereka," tutur Pinastika.
Terkait aksi demo, pihaknya menjamin operasional Bank Danamon khususnya di Jabar tetap berjalan normal untuk melayani nasabah. Selain operasional langsung, pelayanan online juga dipastikan berjalan normal.
detikcom juga mendapat dokumen berupa surat klarifikasi dari DPP SP Danamon (The Union of Danamon). Surat yang diterbitkan di Surabaya 16 Desember 2018 itu disahkan oleh Ketua Umum DPP SP Danamon Abdoel Moedjib dan Sekjen-nya Dannis Seniar Yullea Paripurna.
Dalam surat tersebut terdapat empat poin klarifikasi terkait demo yang dikomandoi oleh Pian Sopian selaku Ketua Wilayah 2 SP Danamon. "Kami tegaskan bahwa yang melakukan aksi di Bandung pada 17 Desember 2018 adalah para oknum yang mengatasnamakan SP Danamon," tulis klarifikasi poin pertama.
Kedua, terkait pengesahan PKB sudah disepakati secara bersama sehingga tidak mungkin melakukan aksi demo dengan tuntutan menolak PKB. Ketiga, para oknum pendemo yang mengatasnamakan SP Danamon akan diberi sanksi tegas sesuai mekanisme yang ada. (tro/bbn)