Sidang rencananya digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 19 Desember 2018. Selain Billy, tiga terdakwa lain yakni Henry Jasmen, Taryadi dan Fitradjadja Purnama juga akan disidang di hari yang sama.
"Iya nanti hari Rabu sidangnya," ucap Humas PN Bandung Wasdi Permana di PN Bandung, Senin (17/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Bandung telah menentukan perangkat persidangan. Untuk sidang Billy, hakim Tardi akan memimpin persidangan dengan dua anggotanya yakni Judianto Hadilaksana dan Lindawati.
"Untuk majelis hakimnya semua sama," kata Wasdi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Kasus suap tersebut menyeret jajaran Pemkab Bekasi di antaranya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Saksikan juga video 'Deddy Mizwar Ungkap Kejanggalan Proyek Meikarta':
(dir/bbn)












































