Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan RT diamankan di kediamannya di Kecamatan Kejaksan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu-sabu.
"Kita amankan di rumahnya pada 25 November lalu. Pelaku tertangkap tangan," kata Roland saat pers rilis di Mapolresta Cirebon Jalan Veteran Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (15/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan transaksi sabu-sabu yang dilakukan pelaku menggunakan sistem tempel. Pelaku selalu menempelkan pesanan sabu-sabunya di tempat sampah yang berada di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon.
"Pelaku ini mengaku mendapatkan barangnya dari Lapas Gintung (Lapas Narkotika Cirebon). Dikendalikan dari lapas. Modusnya ditempel di tempat sampah setiap transaksinya," kata Roland.
Menurutnya jumlah sabu-sabu untuk setiap transaksi yang dilakukan pelaku sebanyak lima gram. "Targetnya mahasiswa. Selain sabu-sabu enam paket, kita amankan juga pipet, alat hisap, dan ponsel milik pelaku," ucap Roland.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini