Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan pencurian dengan kekerasan itu berlangsung pada 7 Desember 2018, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, Tarsini (80), luka bacok di pelipis dan jari telunjuk akibat ulah tersangka.
"Pelaku masuk dengan mencongkel dinding berbahan GRC menggunakan golok. Saat itu korban bangun karena mendengar suara gaduh. Ternyata ada pencuri, korban membela diri. Korban luka bacok. Pelaku langsung kabur," kata Bismo di Mapolres Ciamis, Jumat (14/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Setelah menyelidiki dan mengantongi identitas pelaku, kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing pada 8 Desember," ujar Bismo.
Bismo menjelaskan kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi menitipkan mereka ke sebuah yayasan yang direkomendasikan Kemenkumham di wilayah Banjarsari Ciamis.
"Pelaku mencuri rokok untuk digunakan sendiri. Keduanya baru pertama kali melakukan aksi tersebut, tapi sudah direncanakan," katanya.
Dua bocah SMP tersebut dijerat Pasal 365 KUHPidana. "Ini merupakan kenakalan yang menjadi atensi untuk diungkap. Yang jelas kami dari kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk masuk ke sekolah-sekolah memberikan masukan, imbauan, supaya kenakalan-kenakalan remaja seperti ini tidak terjadi," tutur Bismo.
![]() |
Tonton juga video 'Enyahkan Produk Yahudi, Bocah Ini Maling di Minimart':