Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan pengungkapan produksi miras oplosan yang dilakukan YD tersebut berawal dari informasi warga pada 23 November lalu. Dari hasil pemeriksaan, menurut Roland, YD merupakan warga Jakarta yang sudah lama berkecimpung dalam bisnis miras oplosan.
"Untuk di Cirebon, tersangka ini mengaku baru beroperasi selama setahun belakangan. Saat ini baru YD yang kita tetapkan tersangka, kita masih kembangkan," kata Roland saat pers rilis di Mapolresta Cirebon Jalan Veteran Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (13/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu kita amankan ada beberapa botol miras impor yang masih kosong, yang siap diisi miras oplosan. Diedarkan di Jawa Barat, di Cirebon ada salah satu tempat hiburan yang disuplai dari tersangka," katanya.
Polisi menyita barang bukti miris oplosan. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom) |
"Omzet bisa Rp 50 juta sampai per bulannya. Dari hasil pemeriksaan, keahlian tersangka meracik miras oplosan ini didapat secara autodidak," kata mantan penyidik KPK itu.
Polisi masih mendalami produksi dan peredaran miras yang dikendalikan YD. "Kita masih tunggu hasil uji labfor terkait kandungan miras oplosan ini. Efeknya tentu berbahaya, tapi kita tunggu hasil labfor," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 jeriken ukuran 100 liter, puluhan jeriken berukuran 20 liter, 15 tabung gas 3 kilogram, alat alcohol meter, kompor gas, dua panci penyulingan, puluhan botol miras oplosan bermerek ternama, dan 1.440 botol kemasan yang diduga berisi alkohol.
Tersangka diganjar Pasal 204 ayat 1 KUHP juncto Pasal 386 KUHP juncto Pasal 106 juncto Pasal 133 Undang-Undang 7/2014 tentang perdagangan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Tonton video 'Big Boss Miras Oplosan Maut Divonis 20 Tahun Bui!':
(bbn/bbn)












































Polisi menyita barang bukti miris oplosan. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)