Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan penangkapan ME berawal dari informasi transaksi prostitusi online di salah satu hotel di Kota Cirebon. Dari situ pihaknya berhasil mengamankan seorang pekerja seks komersial (PSK), WN (25), yang tak lain anak buah ME.
"WN kita amankan pada 13 November lalu. Malam itu, ME berhasil kabur. Kemudian kita kembangkan, sebulan kemudian kita berhasil amankan ME," ucap Roland saat pers rilis di Mapolresta Cirebon, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (13/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari hasil pemeriksaan, kata Roland, ME sudah menjalankan bisnis haramnya selama empat tahun. ME memanfaatkan aplikasi pesan singkat untuk menawarkan anak buahnya. Kepada penyidik, ME mengaku memiliki 25 wanita siap kencan.
"Untuk tarifnya itu Rp 1,5 juta sekali kencan. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu, Rp 1 jutanya untuk anak buahnya," kata Roland.
Saat ditanya mengenai pelanggan yang menggunakan jasa ME, Roland mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan. "Pelaku punya 25 anak buah selama ini. Polanya itu, anak buahnya dihubungi setelah pelaku mendapatkan pesanan," ucapnya.
Selain mengemankan pelaku, polisi mengamankan dua unit mobil milik ME dan WN, sebuah ponsel, sejumlah uang dan print out percakapan antara pelaku dan pemesan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 506 dan atau 296 KUHPidana dengan ancaman paling lama satu tahun kurungan penjara. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini