Iming-iming Korban Jadi PNS, Kedok Polisi Gadungan Terbongkar

Iming-iming Korban Jadi PNS, Kedok Polisi Gadungan Terbongkar

Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 21:58 WIB
Ilustrasi Penipuan (Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Cirebon - Anggota Polsek Lemahwungkuk Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial MK, warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. MK berurusan dengan aparat kepolisian lantaran menipu.

Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Tarsiman mengatakan MK diamankan lantaran menipu salah seorang pegawai Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Selasa (4/12). MK mengaku sebagai anggota intel Polda Jawa Barat.

"Pelaku mengaku sebagai intel Polda Jawa Barat. Pelaku ini menipu korbannya dengan modus bisa mengangkat korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaku ini mengaku berangkat Brigadir Kepala (Bripka)," ujar Tarsiman kepada awak media di Mapolsek Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (11/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iming-imingi Korban Jadi PNS, Polisi Gadungan DitangkapKapolsek Lemahwungkuk IPTU Tarsiman saat menyampaikan pengungkapan kasus penipuan. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Hasil pemeriksaan, menurut Tarsiman, MK mengaku sebagai anggota intelijen Polda Jabar yang ditugaskan di pemerintahan se-Wilayah 3 Cirebon, yakni Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. Kepada korbannya, MK mengklaim memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat di Wilayah 3 Cirebon.

"Kita interogasi, akhirnya pelaku mengaku bukan anggota. Karena mengaku dekat dengan pejabat, pelaku ini modusnya bisa mengangkat korbannya menjadi PNS dengan membayar Rp 25 juta," kata Tarsiman.

Dia mengungkapkan sekitar dua tahun MK menjadi intel gadungan. Modus MK bervariasi, menurut Tarsiman, tak hanya mengaku bisa mengangkat korbannya menjadi PNS. MK juga mengaku bisa memasukkan korbannya menjadi polisi dan tentara.

"Kerugian yang dialami korban bervariasi, ada yang ratusan juta, ada yang Rp 4 juta, ada yang Rp 20 juta, beda-beda. Kenakan kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ucap Tarsiman. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads