"Untuk sekarang kita melalui share lokasi dalam sistem GPS," ucap Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (11/12/2018).
Tejo mengatakan nantinya para napi yang izin keluar akan melalui sidang TPP (tim pengamat pemasyarakatan). Apabila disetujui, napi akan dikawal ketat oleh petugas lapas juga bantuan dari polri. Pengawal inilah yang akan memberikan lokasi atau GPS kepada tim di Lapas Sukamiskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus pelesiran napi tersebut terungkap lewat dakwaan jaksa KPK dalam sidang eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Dalam dakwaan jaksa disebutkan napi keluar lapas menggunakan mobil ambulans.
Ambulans tersebut menuju ke rumah sakit Hermina Arcamanik. Di situlah, napi keluar dan berpindah ke mobil pribadi. Dalam dakwaan, jaksa menyebut napi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron yang pernah melakukan modus itu.
Tejo sendiri sudah mengetahui modus itu pernah dilakukan napi Lapas Sukamiskin lewat surat dakwaan yang sudah dia baca.
"Iya saya juga tahu dari dakwaan jaksa KPK," kata Tejo.
Selain melalui pemantauan GPS, pengawal juga diminta untuk rutin memotret kegiatan yang dilakukan oleh napi di luar termasuk dokumen hasil kegiatan pemeriksaan kesehatan.
"Nantinya pengawal akan membuat laporan kepada saya setiap saat dari waktu ke waktu," tuturnya. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini