Tangan Pakai Gips, Sopir Bus Maut Cikidang Disidang di PN Cibadak

Tangan Pakai Gips, Sopir Bus Maut Cikidang Disidang di PN Cibadak

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 15:45 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Muhammad Adam (26) sopir bus maut kecelakaan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menghadiri sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Selasa (11/12/2018).

Pria yang sempat menjadi sorotan karena melarikan diri dengan cara ngesot pasca kecelakaan yang terjadi pada 8 September lalu itu, terlihat terbalut gips pada bagian tangan kanannya.

Penampilan Adam sedikit berbeda, kumis tebal menghiasi wajahnya. Sesaat setelah turun dari bus angkutan tahanan Adam melepas senyum ke sejumlah awak media yang menunggunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini patah ada dua pen dan masih terasa sakit, kaki juga masih cedera," lirihnya kepada awak media di balik ruangan sel tahanan PN Cibadak menjelaskan kondisinya.
Gips yang membalut tangan pria itu menggunakan alat penyangga berupa kain yang dililitkan ke bagian lehernya. Tidak sempat berbincang lama, Adam langsung digiring petugas ke ruangan sidang utama PN Cibadak.

Sidang kali kedua ini mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi-saksi, ada tujuh orang saksi korban selamat yang dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Soni Nugraha dan dua anggotanya Zulkarnain serta Selamat Supriono.

Hakim menanyai seputar kejadian kecelakaan yang menewaskan sebanyak 21 orang karyawan dealer PT Catur Putra Jaya tersebut.

Sebelumnya, persidangan yang sama sempat digelar di PN Palabuhanratu namun karena khawatir memicu trauma kepada sejumlah saksi akhirnya sidang digeser ke PN Cibadak.

"Sebelumnya di PN Palabuhanratu, hanya kita khawatir korban atau saksi yang hadir hari ini trauma atau bagaimana akhirnya kebijakan kita geser ke PN Cibadak," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cibadak Gema Wahyudi.

Gema menjelaskan seluruh saksi adalah korban selamat yang akan diperdengarkan di persidangan. "Sebelumnya sudah ada saksi ahli dari Dinas Perhubungan, untuk tadi keterangan saksi-saksi yang selamat dari kejadian tersebut. Belum ada kesimpulan, akan kita kaitkan dengan keterangan lainnya," tandas dia.

MA diancam Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 Pasal 310 ayat 4, 3 dan 2. "Kita gunakan pasal 4,3 dan 2, karena ada korban yang meninggal, luka berat dan luka ringan," tandas Gema.

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden yang menewaskan 21 orang dan melukai 18 orang lainnya terjadi pada Sabtu, 8 September pukul 12.14 WIB. Adam merupakan sopir tembak. Ia baru pertama kali melintasi jalur S , jalan alternatif Cikidang-Palabuhanratu, Sukabumi.
(sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads