2 Eks Kades Diduga Korupsi Dana Desa di Tasikmalaya

2 Eks Kades Diduga Korupsi Dana Desa di Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikNews
Senin, 10 Des 2018 21:13 WIB
Ilustrasi korupsi. (Ilustrator: Edi Wahyono)
Bandung - Dua mantan kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya tersandung kasus dugaan korupsi. Mereka diduga menyunat dana desa.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Kurniawan Maruf mengatakan kedua tersangka masing-masing inisial KND dan AFN. Keduanya pernah menjabat sebagai kades di wilayah Kecamatan Sukaratu.

"Hari Antikorupsi sedunia ini Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan dua oknum mantan kades. Modusnya memotong dan menyalahgunakan uang negara," kata Febry di Mapolresta Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka KND diduga menyalahgunakan wewenang bantuan keuangan infrastruktur dasar pedesaan dari Pemprov Jabar untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara dinilai mencapai 100 juta rupiah. Tersangka AFN diduga memotong duit APBN dan APBD Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 354.600.000 dari total Rp 698.800.267.

2 Eks Kades Diduga Korupsi Dana Desa di Tasikmalaya Kapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Kurniawan Maruf memperlihatkan barang bukti. (Foto: Deden Rahadian/detikcom)
Alasanya pemotongan dana desa tersebut untuk kebutuhan pemerintahan kelembagaan desa serta kepentingan sendiri. Selain menangkap kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dokumen, bukti transfer, dan uang Rp 15 juta.

"Barang bukti lainnya yang kita sita dari keduanya yaitu bukti transfer 30 juta rupiah," ucap Febry.

KND dan AFN dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads