Kapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Kurniawan Maruf mengatakan kedua tersangka masing-masing inisial KND dan AFN. Keduanya pernah menjabat sebagai kades di wilayah Kecamatan Sukaratu.
"Hari Antikorupsi sedunia ini Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan dua oknum mantan kades. Modusnya memotong dan menyalahgunakan uang negara," kata Febry di Mapolresta Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Kurniawan Maruf memperlihatkan barang bukti. (Foto: Deden Rahadian/detikcom) |
"Barang bukti lainnya yang kita sita dari keduanya yaitu bukti transfer 30 juta rupiah," ucap Febry.
KND dan AFN dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup. (bbn/bbn)












































Kapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Kurniawan Maruf memperlihatkan barang bukti. (Foto: Deden Rahadian/detikcom)