"Perbup akan segera kita keluarkan, cuman formulasi hukumnya seperti apa, itu akan kita finalisasi dengan MUI hari ini," ujar Rudy kepada wartawan di lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Senin (10/12/2018).
Rudy mengatakan, berdasarkan fatwa MUI, pihaknya melarang segala bentuk aktivitas aliran sesat pimpinan Sensen Komara, karena telah terbukti sesat dan menyesatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy mengatakan Sensen mengalami gangguan jiwa. Rudy juga membantah pengikutnya yang sekarang muncul berjumlah ribuan orang.
"Saya kenal sekali dengan dia, dia itu gangguan jiwa. Dia pernah dipidanakan tapi tidak bisa dihukum karena gila," ucap Rudy.
"Sedikit, paling bisa dihitung jari. 3 sampai 4 keluarga saja," ujar Rudy menambahkan.
Rudy berharap masyarakat tidak resah dan tetap tenang menyikapi persoalan ini. Rudy juga mempercayakan sepenuhnya penanganan terkait surat pengakuan Sensen sebagai nabi yang dibuat oleh salah seorang pengikut Sensen bernama Hamdani ke pihak kepolisian.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini