Di dalam truk tersebut, terlihat menumpuk sejumlah jeriken berwarna biru. Jeriken itu menampung air minuman keras jenis tuak.
Tuak tersebut diketahui berasal dari wilayah Tegal Bulet, Kabupaten Sukabumi yang sengaja dibawa oleh dia pria berinisial PT dan RS. Namun sebelum menjual, mereka tertangkap basah oleh Tim Prabu Polrestabes Bandung di Jalan Pasir Koja, Kota Bandung pada Senin (3/12) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuannya, mereka membeli tuak sebanyak 125 jeriken di Sukabumi. Harga per jeriken dibanderol Rp 70 ribu.
Rencananya tuak ini diedarkan dan dijual di Bandung.Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema |
Setelah membeli tuak, keduanya membawa tuak itu ke Bandung untuk dijual. Mereka menjual lagi dengan harga Rp 100 ribu per jerikennya.
"Sistemnya itu mereka mangkal, terus yang beli mendatangi mereka," kata Irman.
Irman mengatakan keduanya telah melakoni bisnis ini sejak bulan Mei 2018. "Setiap minggunya, tiga kali mereka mengambil tuak dari Sukabumi kemudian dijual lagi di Bandung," tuturnya.
Usaha mereka terhenti usai Tim Prabu memergokinya. Mereka diamankan setelah Tim Prabu mencurigai truk yang dibawanya.
"Kemudian dari baunya, itu tercium oleh Tim Prabu, sehingga diamankan," ucap Irman.
Keduanya kini mendekam dibui Mapolrestabes Bandung. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 28 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana paling lama 3 bulan dan denda Rp 50 juta rupiah.
"Kita akan kembangkan dengan menelusuri sumbernya," kata Irman. (dir/bbn)