Dor! Garong Motor di Bandung Tersungkur Ditembak

Dor! Garong Motor di Bandung Tersungkur Ditembak

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 03 Des 2018 17:10 WIB
Pria pengangguran ini ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Pio Kiswanto (35) bertatih-tatih saat dibopong dua polisi. Garong spesialis pencurian sepeda motor itu terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh polisi.

Pria pengangguran itu ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Maman Suherman pada Jumat (23/11) lalu. Pio tersungkur dan menyerah sewaktu tembakan polisi menerjang kaki kirinya. Dia orang paling dicari jajaran Polsek Bojongloa Kaler atas laporan curanmor pada Juni 2018.

"Menindaklanjuti laporan yang masuk ke kami, jajaran Reskrim menangkap satu orang pelaku curanmor. Kita lumpuhkan karena dia sempat akan kabur," ucap Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Apong Wasrun di Mapolsek Bojongloa Kaler, Jalan Peta, Kota Bandung, Senin (3/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penyelidikan polisi, Pio bukanlah orang baru di dunia hitam curanmor. Pengakuan serta catatan yang diperoleh penyidik, Pio beberapa kali melakukan aksinya baik di Bandung maupun di kawasan Cimahi dekat tempatnya tinggal.

Pernyataan itu dibuktikan dengan jumlah sepeda motor yang berhasil disita polisi dari tangan Pio. Tercatat ada tujuh unit sepeda motor berbagai jenis yang ditemukan polisi.

"Ternyata memang dia ini sudah beberapa kali. Kita belum tahu apakah dia residivis atau bukan, tapi yang pasti untuk di Bojongloa Kaler baru sekali ditangkap," kata Apong.

Pio tak beraksi sendiri. Dibantu dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A dan D, ketiga bandit ini kerap menyasar motor-motor yang terparkir bebas.

Bukan saja di toko-toko pinggir jalan. Bermodalkan kunci astag atau leter T, komplotan ini justru nekat menggondol sepeda motor di rumah-rumah penduduk. Pio sendiri bertindak sebagai 'pemetik' dalam kelompoknya.

"Sasarannya motor yang terparkir saja mau di toko atau di rumah-rumah. Terutama yang kawasan sepi penduduk," tutur Apong.

Pio kini terpaksa mendekam dibui. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman kurungan di atas tujuh tahun bui. (dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads