Satpol PP Sukabumi Razia PKL Bahu Jalan, yang di Trotoar Masih Aman

Satpol PP Sukabumi Razia PKL Bahu Jalan, yang di Trotoar Masih Aman

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 03 Des 2018 12:55 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Petugas gabungan, TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP di Kota Sukabumi, Jawa Barat melakukan razia gabungan terhadap pengendara yang parkir liar dan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan di bahu jalan, Senin (3/12/2018).

Sebagian PKL yang kedapatan melanggar memang ada yang langsung mendapat penindakan terutama yang berjualan di bahu jalan. Peralatan berjualan mereka diangkut oleh petugas Satpol PP ke dalam mobil bak terbuka namun ada juga PKL yang cukup hanya berpindah ke trotoar dan mereka tidak terkena tindakan.

Pengamatan detikcom, sejumlah PKL yang berjualan di trotoar terlihat santai menonton aksi penindakan yang dilakukan petugas di Jalan Ahmad Yani, Pusat Perniagaan Kota Sukabumi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengomentari hal itu, Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi menjelaskan saat ini pihaknya memberikan ruang untuk pejalan kaki kendati ada PKL yang berjualan di atas trotoar.

"Awalnya kan PKL ini malah hampir menghabiskan ruas trotoar, sekarang dengan kita upaya persuasif edukatif minimal pejalan kaki bisa (tetap) lewat sambil kita nanti berkoordinasi dengan dinas perdagangan di mana lokasi yang lebih baik untuk mereka," kata Yadi ketika ditanya media soal kapan trotoar Kota Sukabumi bersih dari PKL.

Saat ini ditambahkan Yadi, pihaknya tidak ingin langsung begitu saja mematikan mata pencaharian para PKL tersebut.

"Kita harus ada pertimbangan lebih lanjut, kita ada unsur kemanusiaannya juga sesuai dengan moto kami sigap santun inovatif, gesit amanah dan profesional," tambahnya.

Satpol PP Sukabumi Razia PKL Bahu Jalan, yang di Trotoar Masih AmanFoto: Syahdan Alamsyah


Di sepanjang jalan Ahmad Yani, Jalan Ciwangi dan Jalan Kapt Harun Kabir trotoar memang terlihat habis oleh para PKL bahkan mereka memasang tenda biru yang menjorok hingga keluar trotoar.

Salah seorang PKL yang berjualan di trotoar mengaku posisi mereka memang cenderung 'lebih aman' bila dibandingkan dengan yang berjualan di bahu jalan. Terkait hal ini para PKL menganggap lokasi mereka tidak melanggar padahal di sekitar area itu terpasang papan peringatan Zona Merah Larangan Berjualan bagi PKL.

Di papan bercat hijau itu tertulis jelas sanksi dan larangan dalam Perda No 10 tahun 2013 lengkap dengan sanksinya.

Terkait hal itu Yadi menegaskan pihaknya tidak melegalkan para PKL yang berjualan di trotoar. Namun selama ini pihaknya rajin meminta para PKL untuk lebih tertib dan tidak serakah menghabiskan ruang untuk pejalan kaki.

"Kita sentuh kemanusiaan mereka, jangan terlalu serakah juga satu orang (PKL) punya sampai dua, tiga lapak saya rasa kalau tertib dan berbagi sementara dengan jalur pejalan kaki. Satu orang disiplin satu lapak dulu bisa (berjualan), walaupun kita tidak melegalkan cuma minimal hak pejalan kaki ada," tandas Yadi. (sya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads