Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan tersangka telah dicurigai ketika besuk ke temannya yang berada di Lapas Ciamis. Pihak Satnarkoba bekerjasama dengan petugas Lapas Kelas II B Ciamis melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Saat penggeledahan pertama tidak ditemukan membawa sabu-sabu. Namun tersangka meminta izin untuk ke toilet, lantaran curiga petugas kemudian petugas kembali menggeledah. Ternyata sabu-sabu tersebut dibungkus kondom dan dimasukkan ke anus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus tersangka ini menggunakan tisu dan lakban lalu dimasukkan ke kondom lalu ke anus. Diduga sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada temannya di dalam lapas, narapidana kasus narkoba," jelas Bismo di Mapolres Ciamis Sabtu (1/12/2018).
Bismo mengatakan transaksi narkoba tersebut dilakukan dengan sistim tempel dengan jaringan lapas. Pengambilan dilakukan di daerah Jatiwaringing Kota Bekasi.
Selanjutnya, ungkap dia, dibawa ke wilayah Ciamis untuk diberikan sesuai pesanan yang ada di Lapas Ciamis. Rencananya setelah barang bukti tersebut diberikan akan diberi imbalan sebesar Rp 1 juta.
"Tersangka ini merupakan kurir. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun," ujar Bismo (mud/mud)