Buntut Kasus Bupati Sunjaya, KPK Gembleng PNS Pemkab Cirebon

Buntut Kasus Bupati Sunjaya, KPK Gembleng PNS Pemkab Cirebon

Sudirman Wamad - detikNews
Jumat, 30 Nov 2018 14:51 WIB
Acara Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi di Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Pemkab Cirebon mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan wawasan tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cirebon. Pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Cirebon digembleng KPK tentang batasan-batasan gratifikasi.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Dicky Saromi mengatakan pihaknya perlu menyosialisasikan tentang gratifikasi kepada PNS lingkungan Pemkab Cirebon. Hal tersebut, menurut dia, guna membuktikan Pemkab Cirebon bersungguh-sungguh melawan korupsi dan gratifikasi.

"Ini artinya kita bersungguh-sungguh. Kita awali dengan pemahaman dari KPK tentang mana yang bukan gratifikasi, mana yang termasuk gratifikasi," kata Dicky usai acara Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi di Hotel Apita, Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dicky tak menampik dihelatnya sosialisasi tentang gratifikasi di lingkungan Pemkab Cirebon berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya diamankan KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap dan gratifikasi.

"Pastinya ada keterkaitannya. Setelah adanya kejadian itu, kita perlu untuk menghindari dan antisipasi agar seluruh perangkat tidak melakukan pelanggaran yang berulang," ucap Dicky.

Buntut Kasus Bupati Sunjaya, KPK Gembleng PNS Pemkab CirebonAcara Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi di Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Di tempat yang sama, Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kabupaten Cirebon Casta mengatakan Pemkab Cirebon telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi. Unit tersebut, dia menjelaskan, menjadi perantara laporan dari Pemkab Cirebon ke KPK.

"Fungsinya untuk memutus mata rantai gratifikasi. Kita terima laporan dari pegawai, kemudian kita laporkan KPK untuk mengetahui gratifikasi atau bukan," kata Casta.

Sosialisasi dan pembentukan unit pengendali gratifikasi, menurut dia, merupakan upaya untuk meminimalisir terjadinya korupsi. Karena, Casta tak menampik adanya korupsi bermula dari gratifikasi.

"Memang tidak semua gratifikasi dilarang. Kan ada batasan-batasannya, mana yang dilarang dan tidak. Nanti KPK yang menilai," ucapnya.

Casta menjelaskan unit pengendali gratifikasi tersebut terdiri dari bupati, inspektorat, dan BKPSDM. "Kalau ada yang lapor ke kami, nanti kami sampaikan ke KPK. Hasilnya keluar setelah 30 hari dari masa pengajuan laporan," tutur Casta.


Saksikan juga video 'Berompi Tahanan KPK, Bupati Cirebon Bantah Terima Suap':

[Gambas:Video 20detik]

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads