"Iya sudah, sudah dilimpahkan kemarin (Kamis) sore pelimpahannya," ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana saat dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).
Berkas yang dilimpahkan tersebut atas nama ke-9 tersangka yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin. Lalu PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk terdakwa lainnya, atas nama Alam Rahardian dan Eka Ariansyah terigister dengan nomor 115, kemudian Lia Mulyani dan Setiawan di nomor 116. Untuk majelis hakim yang menangani tetap sama. Sedangkan untuk terdakwa, Endin dan Ade Purwadi terigister di nomor 117, serta Maman Jamaludin nomor 118. Khusus untuk tiga terdakwa ini, pimpinan majelisnya Dahmiwirda, serta anggotanya tetap sama.
Meski sudah masuk ke pengadilan dan telah penunjukan majelis hakim, akan tetapi untuk jadwal sidang belum ditentukan. Menurut Wasdi, jadwal sidang akan keluar usai berkas diterima oleh majelis. Kemungkinan, sambung dia, berkas masuk ke meja majelis pada Senin mendatang.
"Untuk jadwal sidangnya belum keluar. Karena majelisnya tidak ada dan belum menerima berkas perkaranya," ucap Wasdi.
Kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Ada dugaan 'penyunatan' dana hibah untuk 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. Dana yang seharusnya diberikan utuh itu 'disunat' oleh Sekda Tasik dan stafnya. Yayasan tersebut hanya mendapatkan 10 persen dari total keseluruhan yang harus diberikan.
Dari kasus tersebut, masing-masing tersangka menerima keuntungan beragam dari mulai Rp 70 juta hingga paling besar Rp 1,4 M. Sekda Tasikmalaya mendapat keuntungan paling besar. Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini