Bentuk alat rambu tersebut mirip seperti traffic light di jalan yang memiliki tiga lampu. Namun cara kerjanya tidak menggunakan timer. Tapi dipasang detektor untuk bisa mendeteksi ada kereta akan lewat pada jarak sekitar 500 meter sebelum perlintasan KA tersebut.
"Ini inisiatif Dishub, baru lakukan uji coba pemasangan early warning ini. Setahu kami di daerah lain belum ada. Jadi kami mencoba menginisiasi pemasangan alat ini sebagai pengganti palang pintu KA," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Kabupaten Ciamis Achmad Yani saat ditemui detikcom, Jumat (30/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rambu tersebut dilengkapi suara atau sirine seperti yang umumnya dipasang pada palang pintu perlintasan kereta. Setelah kereta lewat, sirine berhenti dan lampu kembali berwarna kuning menandakan hati-hati.
Untuk pemasangan early warning ini baru satu titik di Jalan Benteng karena dianggap paling rawan. Di tempat tersebut sering terjadi kecelakaan. Untuk pemasangan titik lainnya rencana dipasang pada 2019.
Sekretaris Dinas Perhubungan Ciamis Eddy Yulianto menambahkan rambu tersebut berfungsi agar jalan raya yang dilintasi rel kereta tetap aman. Anggaran yang dibutuhkan untuk satu titik sekitar Rp 100 juta. Sehingga Pemkab Ciamis membutuhkan anggaran sekitar Rp 300 juta lagi. Hal itu, sambung dia, lebih murah dibanding harus mengajukan palang pintu yang bisa mencapai Rp 1 miliar per titik.
"Semoga menambah kewaspadaan bagi pengguna jalan dan keselamatan lebih terjamin. Ini hanya alat bantu saja, kepatuhan tetap menjadi kunci utama keselamatan menyeberang perlintasan KA tak berpalang pintu," ujar Eddy. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini