Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan semua warga yang memiliki indikator untuk memilih berhak mendapat perlindungan. Berkaitan hal itu, lanjut dia, KPU memiliki kewajiban untuk mendata semua pemilih, termasuk yang mengalami gangguan mental.
"Kita lakukan dua cara untuk mendata dan memastikan pemilih kategori disabilitas mental ini. Pertama menyiapkan tenaga pendamping dan melibatkan keluarga," kata Didi kepada awak media usai rapat koordinasi Pemilu 2019 di Balai Kota Cirebon, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlahnya ada ratusan, tercatat saat ini 134 orang. Kita pakai indikator realitas, kalau keterbelakangan mental permanen ya kita hapus dari DPT. Kalau masih tidak permanen, ada pendampingan dari keluarga nantinya," ucap Didi.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU terkait daftar pemilih, termasuk kalangan disabilitas.
"Penyandang disabilitas itu punya hak pilih. Itu sudah diatur undang-undang. Harus melibatkan dokter untuk menentukan permanen atau tidaknya," ucap Joharudin.
Saat ini, KPU terbentur anggaran untuk melibatkan dokter dalam pemeriksaan terhadap pemilih kategori keterbelakangan mental. Joharudin pun mendorong agar Pemkot Cirebon membantu KPU untuk mendata dan memeriksa pemilih tersebut.
"Di undang-undang itu tercatat, peran daerah diperlukan. Dinkes Kota Cirebon bisa mendukung. Di Pemilu itu ada aturan bahwa Pemda bisa berperan," tutur Joharudin.
Simak Juga 'Ma'ruf Amin Terharu Diberi Lukisan Karya Penyandang Disabilitas':
(bbn/bbn)