KPK Limpahkan Kasus Eks Kalapas Sukamiskin ke PN Bandung

KPK Limpahkan Kasus Eks Kalapas Sukamiskin ke PN Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 12:54 WIB
Wahid Husein (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Bandung - Berkas perkara kasus suap perizinan yang melibatkan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Penunjukan majelis hakim dan rencana jadwal sidang segera ditentukan.

"Iya sudah masuk, kemarin sore (Rabu)," ucap humas PN Bandung Wasdi Permana di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (29/11/2018).


Berkas yang dilimpahkan masing-masing atas nama keempat tersangka yakni Wahid Husein, ajudannya yakni Hendry Saputra, napi penyuap yaitu Fahmi Dharmawansyah, dan napi lain, Andri Rahmat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Wahid nomor register yang tercatat yakni No. 112/Pid.Sus/TPK/2018/PN.BDG. Sedangkan Hendry bernomor No 113/Pid.Sus/TPK/2018/PN.BDG. Sementara Fahmi nomor register persidangan yakni 110/Pid.Sus/TPK/2018/PN.BDG, dan Andri 111/Pid.Sus/TPK/2018/PN.BDG.

Wasdi mengatakan setelah berkasnya masuk, PN Bandung akan segera menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut. Sejauh ini, belum ada penunjukan majelis hakim kasus itu.

"Baru diregister, belum ditetapkan majelisnya, nanti ditunjuknya," kata Wasdi.


Usai penunjukan majelis hakim nantinya, dia menjelaskan, proses selanjutnya penentuan jadwal persidangan. Sehingga sampai saat ini belum ditetapkannya jadwal lantaran belum adanya penunjukan majelis hakim.

"Prosesnya biasanya satu hari satu hari. Setelah register lalu sehari berikutnya penentuan jadwal. Tapi biasanya dalam satu hari bisa dua proses," tutur Wasdi.

Wahid terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia ditangkap lantaran menerima uang suap keluar-masuk penjara.

Selain Wahid, KPK juga mengamankan ajudannya, Hendry Saputra, tahanan Sukamiskin Fahmi Dharmawansyah dan Andri Rahmat.

Wahid dan Hendry saat ini dititipkan di Rutan Klas 1 Kebonwaru Bandung. Sementara Fahmi dan Andri dititipkan di Lapas Sukamiskin. Keduanya dititipkan guna menghadapi sidang yang rencananya digelar di PN Bandung. (dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads