Ano kini harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya. Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra menuturkan tindakan asusila pelaku sudah berlangsung sejak 2017. Sedangkan terakhir kali mencabuli korban pada Oktober 2018.
"Pelaku berbuat asusila di rumahnya. Karena korban tinggal satu rumah dengan pelaku. Nekatnya lagi, aksinya dilakukan saat korban dan istrinya tidur satu kamar," ujar Dony saat menggelar rilis perkara di Mapolres Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (28/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra saat ekspose kasus paman cabuli keponakan. (Foto: Deden Rahadian/detikcom) |
Awal November lalu korban mengalami pendarahan hebat akibat proses bersalin tanpa bantuan medis. Korban melahirkan dibantu neneknya.
Kasus kejahatan seksual ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dikarenakan pelaku adalah paman korban, ancaman hukumnya ditambah sepertiga ancaman hukuman," ucap Dony. (bbn/bbn)












































Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra saat ekspose kasus paman cabuli keponakan. (Foto: Deden Rahadian/detikcom)