Ini Penjelasan Ponpes Garut Soal Penolakan Ma'ruf Amin

Ini Penjelasan Ponpes Garut Soal Penolakan Ma'ruf Amin

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 28 Nov 2018 17:56 WIB
Foto: Hakim Ghani
Garut - Kedatangan Cawapres nomor urut 1 KH Ma'ruf Amin ke Ponpes Darul Muwahhidin ditolak pengurus. Pihak ponpes menyebut kedatangan Ma'ruf bentrok dengan agenda pimpinan mereka.

Hal tersebut disampaikan Wakil Pimpinan Ponpes Darul Muwahhidin Asep Zaki saat diwawancarai wartawan di kantornya, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Rabu (28/11/2018) siang.

"Kami tidak menolak secara silaturahmi beliau ke pesantren Darul Muwahhidin, cuman bertepatan betul-betul pak kiyai (pimpinan ponpes) sudah ada agenda yang sebelumnya direncanakan," ujar Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Ma'ruf Amin dijadwalkan hadir di Garut hari Sabtu dan Minggu, 2-3 Desember 2018. Asep mengatakan, di saat yang sama, para pimpinan serta sebagian santri dan jemaah akan menghadiri acara peringatan Maulid Nabi di luar kota.

"Tidak etis ketika ada tamu yang datang tapi pemilik rumahnya tidak ada. Untuk itu kami buat surat permohonan maaf atas jawaban surat yang dikirim PCNU (surat permohonan kunjungan Ma'ruf Amin)," ujar Asep.

Menurut informasi yang dihimpun, Ma'ruf Amin datang ke Garut sebagai penasihat PBNU. Asep memastikan tidak ada unsur politik terhadap penolakan kedatangan Ma'ruf Amin ke Ponpes Darul Muwahhidin.

"Murni karena ada kegiatan. Insya Allah Darul Muwahhidin tidak terkait dengan kegiatan politik praktis. Siapa pun yang datang untuk bersilaturahmi kami terima," pungkasnya.


Simak Juga 'Ma'ruf Amin Minta Maaf soal Pernyataan Budek-Buta':

[Gambas:Video 20detik]


(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads