"Menurut data yang ada di PN Bandung, sampai saat ini berkas perkara belum masuk," ucap humas PN Bandung Wasdi Permana via pesan singkat, Selasa (27/11/2018).
Menurut Wasdi, sejauh ini untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Bandung baru menerima limpahan berkas dari Kejari Purwakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Wahid terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, 21 Juli lalu. Dia ditangkap lantaran menerima uang suap keluar-masuk penjara. Wahid baru menjabat selama empat bulan saat kena OTT.
Selain Wahid, KPK juga mengamankan ajudannya Hendry Saputra, tahanan Sukamiskin Fahmi Dharmawansyah dan Andri Rahmat.
Wahid dan Hendry saat ini dititipkan di Rutan Klas 1 Kebonwaru Bandung. Sementara Fahmi dan Andri dititipakan di Lapas Sukamiskin. Keduanya dititipakan guna menghadapi sidang yang rencananya digelar di PN Bandung.
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini