Empat pelaku yang terdiri dua pria, Bob (27) dan Kipli (31), serta pasangan siri, Andi (32) dan Vera (31), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. "Sepasang suami istri berstatus nikah siri ini menjadi otak aksi pencurian dengan kekerasan. Dua pelaku lainnya bertindak sebagai algojo dari aksi kejahatan yang dilakukan di sebuah penginapan daerah Cipeundeuy," ujar Kapolres Subang AKBP M Joni di Mapolres Subang, Senin (26/11/2018).
Menurut Joni, komplotan pencuri ini telah merencanakan aksi pencurian dengan cara mengumpankan Vera. Andi memerintahkan istri sirinya tersebut mencari pria calon korban melalui media sosial. Selepas berkenalan dan korban masuk perangkap, Vera lalu mengontak Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Joni, usai menguras harta benda korban, Andi menghubungi Vera agar meminta uang kepada korban. Dia berdalih akan mengembalikan barang-barang korban dengan syarat menyerahkan duit Rp 10 juta.
Korban mengulur waktu untuk menebus keinginan pelaku. Selanjutnya korban melapor polisi soal kejadian yang menimpanya. Personel Reskrim Polres Subang menyusun strategi untuk menciduk para pelaku.
"Petugas menangkap pelaku dengan berpura-pura sebagai keluarga korban untuk menebus. Keempatnya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Joni. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini