Umpankan Istri Siri, Penjahat di Subang Kuras Harta Korban

Umpankan Istri Siri, Penjahat di Subang Kuras Harta Korban

Dian Firmansyah - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 23:08 WIB
Pasangan siri ini menjadi otak pencurian disertai kekerasan di Subang. (Foto: Dian Firmansyah/detikcom)
Subang - Polisi menggulung kawanan penjahat bermodus penggerebekan pasangan mesum di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Korban tak berdaya saat hartanya dikuras pelaku.

Empat pelaku yang terdiri dua pria, Bob (27) dan Kipli (31), serta pasangan siri, Andi (32) dan Vera (31), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. "Sepasang suami istri berstatus nikah siri ini menjadi otak aksi pencurian dengan kekerasan. Dua pelaku lainnya bertindak sebagai algojo dari aksi kejahatan yang dilakukan di sebuah penginapan daerah Cipeundeuy," ujar Kapolres Subang AKBP M Joni di Mapolres Subang, Senin (26/11/2018).

Menurut Joni, komplotan pencuri ini telah merencanakan aksi pencurian dengan cara mengumpankan Vera. Andi memerintahkan istri sirinya tersebut mencari pria calon korban melalui media sosial. Selepas berkenalan dan korban masuk perangkap, Vera lalu mengontak Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang tak mengetahui siasat kongkalingkong itu bertemu dengan Vera di hotel. "Setelah di dalam kamar, pelaku perempuan memberikan informasi ke pelaku lain bahwa korban sudah di dalam kamar. Tiga pelaku lainnya langsung menggerebek mereka. Serorang pelaku mengaku suami dari si perempuan itu. Pelaku menuduh telah terjadi perzinahan," tutur Joni.

Umpankan Istri Siri, Penjahat di Subang Kuras Harta KorbanKapolres Subang AKBP M Joni memperlihatkan barang bukti kasus pencurian modus gerebek pasangan mesum. (Foto: Dian Firmansyah/detikcom)
Pelaku sempat menganiaya korban. Selain itu, kawanan pencuri ini menggasak uang Rp 500 ribu, telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Menurut Joni, usai menguras harta benda korban, Andi menghubungi Vera agar meminta uang kepada korban. Dia berdalih akan mengembalikan barang-barang korban dengan syarat menyerahkan duit Rp 10 juta.

Korban mengulur waktu untuk menebus keinginan pelaku. Selanjutnya korban melapor polisi soal kejadian yang menimpanya. Personel Reskrim Polres Subang menyusun strategi untuk menciduk para pelaku.

"Petugas menangkap pelaku dengan berpura-pura sebagai keluarga korban untuk menebus. Keempatnya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Joni. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads