Jual Miras Oplosan, Pria Ciamis Terancam 15 Tahun Bui

Jual Miras Oplosan, Pria Ciamis Terancam 15 Tahun Bui

Dadang Hermansyah - detikNews
Sabtu, 24 Nov 2018 11:09 WIB
Jual Miras Oplosan, Pria Ciamis Terancam 15 Tahun Bui
Peredaran miras oplosan di Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah)
Ciamis - Pria berinisial LAS (52) Warga Kertasari, Ciamis, Jawa Barat, terancam dipenjara 15 tahun. Ia kedapatan menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ciu oleh Satnarkoba Polres Ciamis.

Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana mengatakan pengungkapan miras oplosan ini atas laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, lalu melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

"Saat diamankan, terdapat 14 botol plastik miras oplosan jenis ciu yang belum dijual. Langsung kita bawa sebagai barang bukti," ujar Wakapolres saat di Mapolres Ciamis Sabtu (24/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengakuan tersangka LAS baru mencoba menjual miras tersebut pertama kali. Itu dilakukan lantaran tergiur dengan keuntungan yang di dapat saat menjual miras oplosan tersebut. Sehari-hari LAS hanya bekerja serabutan.

"Pengakuan tersangka, dia baru coba-coba menjual, saat belanja sehari dia beli dua dus atau total 24 botol plastik. Satu botol dibeli Rp 25 ribu dan dijual Rp 40 ribu. Jadi dalam sekali belanja tersangka ini mendapat untung Rp 360 ribu," ujar Wira.

Miras oplosan Ciu ini dibeli tersangka dari daerah Kabupaten Karanganyar. Kemudian dia mengedarkan dan menjualnya di sekitar wilayah Ciamis.

Tersangka dijerat pasal 204 KUHPidana jo pasal 62 jo pasal 8 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Jadi untuk masyarakat kami ingatkan jangan coba-coba menjual miras oplosan karena hukumannya maksimal sampai 15 tahun," tegas Wira. (mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads