Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana mengatakan pengungkapan miras oplosan ini atas laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, lalu melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
"Saat diamankan, terdapat 14 botol plastik miras oplosan jenis ciu yang belum dijual. Langsung kita bawa sebagai barang bukti," ujar Wakapolres saat di Mapolres Ciamis Sabtu (24/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan tersangka, dia baru coba-coba menjual, saat belanja sehari dia beli dua dus atau total 24 botol plastik. Satu botol dibeli Rp 25 ribu dan dijual Rp 40 ribu. Jadi dalam sekali belanja tersangka ini mendapat untung Rp 360 ribu," ujar Wira.
Miras oplosan Ciu ini dibeli tersangka dari daerah Kabupaten Karanganyar. Kemudian dia mengedarkan dan menjualnya di sekitar wilayah Ciamis.
Tersangka dijerat pasal 204 KUHPidana jo pasal 62 jo pasal 8 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Jadi untuk masyarakat kami ingatkan jangan coba-coba menjual miras oplosan karena hukumannya maksimal sampai 15 tahun," tegas Wira. (mud/mud)











































