"Kalau dikatakan kasusnya meningkat tidak, tidak signifikan. Tapi yang meningkat itu pelaporannya," ujar Kabid Perlindungan Anak Dinas PPKBPPPA Rahmat Wibawa kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Jumat (23/11/2018).
Rahmat mengatakan, peningkatan laporan kasus kekerasan dan perbuatan tak senonoh pada anak itu menandakan mulai baiknya pemahaman masyarakat Garut terhadap hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang tahun 2018, ada 51 laporan terkait kasus kekerasan terhadap yang Dinas PPKBPPPA terima. Dari jumlah itu, kasus pencabulan terhadap anak mendominasi. Sementara tahun 2017, ada 35 laporan.
"Kebanyakan cabul. Dari lingkungan teman, kerabat banyak. Hampir 70 persen mengarah ke cabul. Kalau kekerasan, penelantaran, masalah hak asuh jarang," katanya.
Rahmat berharap masyarakat kini tak malu lagi untuk melapor kasus yang dianggap tabu seperti pelecehan, kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak. Pemkab Garut menjamin kerahasiaan identitas para korban.
"Kejahatan seperti ini memang harus dituntaskan hingga ke akar. Biar ada efek jera bagi pelakunya," pungkas Rahmat. (ern/ern)











































