Dugaan Korupsi Cisinga, Eks Bupati Tasik Mungkin Dipanggil Kejati

Dugaan Korupsi Cisinga, Eks Bupati Tasik Mungkin Dipanggil Kejati

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 23 Nov 2018 12:57 WIB
Dugaan Korupsi Cisinga, Eks Bupati Tasik Mungkin Dipanggil Kejati
Kejati Jabar geledah kantor Dinas PUPR Tasikmalaya/Foto: Deden Rahadian
Bandung - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Ciawi-Singaparna (Cisinga), Tasikmalaya. Tidak menutup kemungkinan sejumlah saksi akan kembali dipanggil termasuk eks Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum.

"Kita lihat hasil pemeriksaan dahulu, kalau memang perlu dipanggil ya nanti kita panggil. Tapi sementara ini belum ada," ucap Kasi Penyidikan Kejati Jabar Yanuar Reza saat dihubungi, Jumat (23/11/2018).

Yanuar mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi sementara, belum ada kaitan dengan Uu dalam proyek pembangunan jembatan tahun anggaran 2017 itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama penyidik menemukan ada keterkaitan ya kita panggil, tapi sampai saat ini belum," katanya.



Yanuar mengatakan saat ini pihaknya masih secara intensif memeriksa saksi-saksi. Total lebih dari 10 orang saksi diperiksa Kejati Jabar.

"Untuk saat ini masih periksa saksi-saksi dan ada tambahan saksi baru. Sekalian kita nunggu hasil dari ahli," ucap Yanuar.

Sebelumnya Kejati Jabar melakukan penggeledahan ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya. Selain ke kantor PUPR, Kejati juga menggeledah rumah seorang penyedia barang di kantor PT PGA.

Sejumlah barang bukti didapati petugas saat melakukan beberapa tempat tersebut. Di Dinas PUPR, tim menyita 73 dokumen atau surat beserta 4 buah hardisk. Sementara penggeledahan di kantor PT PGA ada 20 dokumen atau surat beserta cap dan sebuah laptop.



Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan kasus itu terjadi pada tahun 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar.

Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan. Nilai kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 1 miliar lebih.


Simak Juga 'KPK Usul Pelapor Korupsi Dihadiahi 1% dari Kerugian Negara':

[Gambas:Video 20detik]


Dugaan Korupsi Cisinga, Eks Bupati Tasik Mungkin Dipanggil Kejati
(dir/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads