"Kita lihat hasil pemeriksaan dahulu, kalau memang perlu dipanggil ya nanti kita panggil. Tapi sementara ini belum ada," ucap Kasi Penyidikan Kejati Jabar Yanuar Reza saat dihubungi, Jumat (23/11/2018).
Yanuar mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi sementara, belum ada kaitan dengan Uu dalam proyek pembangunan jembatan tahun anggaran 2017 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanuar mengatakan saat ini pihaknya masih secara intensif memeriksa saksi-saksi. Total lebih dari 10 orang saksi diperiksa Kejati Jabar.
"Untuk saat ini masih periksa saksi-saksi dan ada tambahan saksi baru. Sekalian kita nunggu hasil dari ahli," ucap Yanuar.
Sebelumnya Kejati Jabar melakukan penggeledahan ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya. Selain ke kantor PUPR, Kejati juga menggeledah rumah seorang penyedia barang di kantor PT PGA.
Sejumlah barang bukti didapati petugas saat melakukan beberapa tempat tersebut. Di Dinas PUPR, tim menyita 73 dokumen atau surat beserta 4 buah hardisk. Sementara penggeledahan di kantor PT PGA ada 20 dokumen atau surat beserta cap dan sebuah laptop.
Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan kasus itu terjadi pada tahun 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar.
Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan. Nilai kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 1 miliar lebih.
Simak Juga 'KPK Usul Pelapor Korupsi Dihadiahi 1% dari Kerugian Negara':












































