Selain Kacapem BTN berinisial BN, jaksa juga menahan MAK selaku analis kredit dari salah satu perusahaan swasta. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, R Firmansyah, kedua pelaku terindikasi merugikan negara senilai Rp 5,5 miliar.
"Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yakni terdakwa berinisial M yang saat ini masih dalam proses sidang. M selaku develepor perumahan di Kecamatan Sukanagara, Cianjur," ungkapnya.
"Kenyataannya yang dibangun oleh M itu hanya sebanyak 42 unit. BN sendiri diketahui tidak melakukan pengecekan secara seksama terhadap pengajuan kredit itu dan mempercayakan kepada analis berinisial MAK," tambah Firmansyah.
Karena perbuatannya pelaku melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 diubah sesuai UU No 21 tahun 2001 tentang , tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Pelaku kita mintai keterangan lebih dulu, karena berkas lengkap akhirnya hari ini juga kita bawa ke Lapas Nyomplong dengan status tahanan titipan kejaksaan," tandas dia. (sya/ern)