Oded: UMK Kota Bandung Tak Ada Masalah

Oded: UMK Kota Bandung Tak Ada Masalah

Tri Ispranoto - detikNews
Kamis, 22 Nov 2018 14:29 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial menilai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2019 untuk Kota Bandung telah sesuai dengan kesepakatan antara buruh, pengusaha dan pemerintah.

"Sehingga saya tidak ada permasalahan dengan UMK di Kota Bandung," ujar Oded kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (22/11/2018).


Untuk 2019 nanti UMK Kota Bandung disepakati Rp 3.339.580,61 atau naik 8,03 persen dari tahun 2018 senilai Rp 3.091.345. Nilai tersebut tertinggi ke delapan di Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oded menilai Kota Bandung relatif kondusif dari gejolak buruh. Sebab hubungan antara pengusaha dan buruh dapat difasilitasi dengan baik oleh pemerintah dalam hal ini Disnaker.

Menurut Oded, selain memfasilitasi hubungan tersebut pemerintah juga banyak membantu buruh untuk lebih sejahtera. Seperti bus buruh, sembako hingga perumahan.

"Bahkan beberapa teman serikat pekerja juga sudah ada yang memperoleh fasilitas perumahan melalui Rusunawa," ujar Oded.


Pemprov Jabar resmi menetapkan UMK 2019 untuk 27 kabupaten/kota, Rabu (21/11/2018). UMK Kabupaten Karawang menjadi paling tinggi sebesar Rp4.234.010,27 dan Kota Banjar terkecil Rp1.688.217,52.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019. (tro/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads