"Sehingga saya tidak ada permasalahan dengan UMK di Kota Bandung," ujar Oded kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (22/11/2018).
Baca juga: Respons KSPSI Jabar soal Penetapan UMK 2019 |
Untuk 2019 nanti UMK Kota Bandung disepakati Rp 3.339.580,61 atau naik 8,03 persen dari tahun 2018 senilai Rp 3.091.345. Nilai tersebut tertinggi ke delapan di Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Oded, selain memfasilitasi hubungan tersebut pemerintah juga banyak membantu buruh untuk lebih sejahtera. Seperti bus buruh, sembako hingga perumahan.
"Bahkan beberapa teman serikat pekerja juga sudah ada yang memperoleh fasilitas perumahan melalui Rusunawa," ujar Oded.
Pemprov Jabar resmi menetapkan UMK 2019 untuk 27 kabupaten/kota, Rabu (21/11/2018). UMK Kabupaten Karawang menjadi paling tinggi sebesar Rp4.234.010,27 dan Kota Banjar terkecil Rp1.688.217,52.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019. (tro/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini