Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif menuturkan, penetapan UMK 2019 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam penetapan tersebut, Ferry menjelaskan, dari 27 kota/kabupaten yang ada di Jabar sebagian besar kenaikan UMK mengacu pada PP 78/2015 yakni sebesar 8,03 persen. Namun ada satu yang melebihi 8,03 persen yakni Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.714.673,33 atau naik 10 persen dari UMK sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan pihaknya sengaja menaikkan UMK Pangandaran sebesar 10 persen. Sebab, sambung Ferry, Pangandaran tengah didorong menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Kita pahami Pangandaran punya potensi pariwisata. Gubernur akan kupas tuntas. Ini sudah hasil perhitungan analisis dan juga kontak (dengan Bupati Pangandaran)," ucapnya.
Soal ada konsekuensi yang diterima Jabar dalam penetapan tersebut tidak sesuai yang telah ditetapkan, Ferry akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja. Pihaknya juga akan memberi penjelasan.
"Dalam surat Menteri Tenaga Kerja disampaikan bahwa pengupahan masuk dalam proyek strategis nasional. Di Jabar ada yang tidak ikut formulasi. Tentu kita akan komunikasi intensif dengan Kemenaker. Kita sampaikan info ini dengan alasan di luar formulasi yang ada," tutur Ferry. (mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini