Buang Limbah Cair ke Pemukiman, Pabrik Sabun di Karawang Disegel

Buang Limbah Cair ke Pemukiman, Pabrik Sabun di Karawang Disegel

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Selasa, 20 Nov 2018 16:48 WIB
Foto: Luthfiana Awaluddin
Karawang - Unit Tipiter Polres Karawang, Jawa Barat menyegel PT K2 Industries. Pabrik pembuat sabun itu diduga membuang limbah cair hingga ke pemukiman dan irigasi sawah warga tanpa diolah terlebih dahulu.

"Kita segel karena perusahaan ini diduga membuang limbah tanpa diolah terlebih dahulu. Bahkan langsung mengalir ke irigasi dan pemukiman sekitar," kata Kapolres Karawang AKB Slamet Waloya kepada wartawan di lokasi, Selasa (20/11/2018).

Saat ini, polisi telah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk menguji sampel limbah di laboratorium. "Hasilnya keluar Rabu pekan depan," kata Kasi Penyelesaian Pengaduan DLHK, Kiki Jatnika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiki menuturkan, PT K2 telah lalai dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang representatif. "Sebelumnya perusahaan ini pernah mendapatkan sanksi administrasi karena tidak memiliki IPAL. Tetapi mereka sudah memperbaikinya meski masih kurang layak, saat ini sampel uji laboratorium telah kita ambil. Tinggal menunggu hasilnya 14 hari kerja," kata Kiki.

Sementara itu General Affair PT K2 Industries, Mursid Rahman mengungkapkan, pencemaran limbah cair terjadi karena ada kesalahan teknis. Saat pergantian shift, seorang operator lalai dan malah membuka saluran limbah. Alhasil limbah menggelontor hingga ke selokan dan irigasi.

"Ini memang ada kesalahan ketika pergantian sift 1 dengan sift 2. Ada kesalahan teknis, sehingga langsung dibuang ke media lingkungan," kata Mursid.

Pantauan detik, bau busuk menyengat di area pabrik PT K2. Police line terpasang di IPAL dan saluran pembuangan limbah. "Kami lakukan police line sebagai status quo. Supaya pabrik ini tidak kembali membuang limbah ke lingkungan dan pemukiman," kata Slamet.




Tonton juga 'Kali Bekasi Tercemar Limbah, PDAM Tak Bisa Berbuat Banyak':

[Gambas:Video 20detik]

(ern/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads