"Kalau di situ memang ada larangan parkir, dan kalau ada (kendaraan) yang parkir itu bisa dikenakan tilang," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema di sela-sela kegiatan OCP, Jumat (16/11/2018).
Untuk sementara dalam OCP akan diterapkan sanksi cabut pentil dan penempelan stiker sesuai dengan isi Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang telah disosialisasikan sejak dua pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza Pratidina menjelaskan sanksi tilang belum akan diberlakukan. Sanksi yang diterapkan saat ini baru berupa teguran dan pencabutan pentil.
Khusus sanksi tilang, Reza mengatakan hal itu saat ini sedang dalam tahap perencanaan. Untuk sementara sanksi tambahan yang akan diterapkan adalah berupa penderekan dan denda yang dibayarkan langsung ke bank.
Disinggung soal titik-titik yang menjadi fokus penindakan, Reza mengatakan operasi akan dilakukan dihampir semua tempat terutama di pusat perniagaan, kuliner, perkantoran dan pendidikan.
"Fokus kita di sini adalah mereka yang melanggar rambu, parkir di tempat yang menyebabkan kemacetan, menutupi hydran, parkir di trotoar dan yang parkir 50 meter dari traffic light," beber Reza.
(tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini