"Pertama dia overstay. Izinnya habis lebih dari empat bulan dan dia kerja dapat upah. Dia kita detensi dulu, cuma penafsirannya mungkin penahanan," ucap Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Bandung, Aditia Mawardi saat dihubungi detikcom, Rabu (14/11/2018).
Aditia menjelaskan Razwand diamankan pihak Imigrasi Bandung pada bulan Juli lalu. Saat itu, pihaknya mendapat informasi adanya warga negara asing yang bekerja di sebuah salon di kawasan Cijambe, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat didatangi, petugas menanyakan soal dokumen perizinan yang dimiliki oleh Razwand. Saat itu, Razwand menyerahkan paspor dan visa yang dia miliki. Saat dilakukan pemeriksaan, Razwand ternyata menyalahi aturan keimigrasian lantaran terlalu lama tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya.
"Kita koordinasi ke pimpinan, melakukan pemeriksaan dan dijatuhi administrasi keimigrasian dan dilakukan detensi," ucapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Razwand mengaku tak mau pulang ke negara asalnya dengan alasan sudah tak punya siapa-siapa lagi. Kasusnya pun lantas dinaikkan ke pengadilan lantaran pelanggarannya sudah memenuhi unsur pidana.
"Awalnya dia enggak mau pulang karena sudah nggak punya keluarga, oke. Kami rapat, naikkan pengadilan. Giliran di pengadilan, ditahan kejaksaan, dia ingin pulang," ucap Aditia.
Soal alasan Razwand yang terpaksa bekerja karena kehabisan uang dan kedatangannya ke Indonesia karena persoalan asmara, pihaknya menyebut hal itu sebagai alasan. Menurutnya, sebagai tamu, Razwand seharusnya tahu aturan yang digunakan di negara tujuannya itu.
"Tetap salah. Seharusnya kalau kehabisan uang melapor ke imigrasi langsung untuk dideportasi atau dipulangkan, kenapa malah bekerja? Tidak punya izin. Harusnya lapor minta tolong untuk dideportasi. Atau bisa saja kami kontak duta besarnya carikan solusi belikan tiket dan lain-lain. Bukan gara-gara cinta buta jadi menyalahi aturan,"
Aditia menambahkan Razwand bisa saja dideportasi. Hal itu dilakukan apabila proses hukum telah selesai dan Razwand telah menjalani proses hukum.
"Setelah menjalani hukuman WNA wajib dideportasi. Tapi dari rutan diserahkan dulu ke kami, masuk ruangan detensi dulu baru deportasi," ucap Aditia.
Razwand terancam dibui usai kasusnya masuk persidangan. Dia dianggap melakukan pelanggaran dengan melebihi batas tinggal di Indonesia. Razwan didakwa atas dalam Pasal 122 huruf a Undang-undang RI nomor 5 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dari dakwaan tunggal itu, jaksa telah menuntut Razwand hukuman 7 bulan bui.
Razwand sendiri datang ke Indonesia karena persoalan asmara. Dia jatuh cinta dengan perempuan Indonesia asal Bandung berinisial LE yang berjanji mau dinikahi olehnya. Akan tetapi saat datang ke Indonesia, Razwand justru mendapat kabar pahit, sang kekasih justru masih memiliki suami dan sudah memiliki anak.
Razwand yang kadung jatuh cinta, tetap berharap bisa menikahi wanita pujaannya apalagi sang wanita berjanji akan menceraikan suaminya. Namun justru hingga dia diamankan pihak Imigrasi Bandung, keinginannya tak pernah terwujud. (dir/ern)