Mengaku Korban Perkosaan, Ibu di Karawang Bunuh Bayi usai Melahirkan

Mengaku Korban Perkosaan, Ibu di Karawang Bunuh Bayi usai Melahirkan

Luthfi Awaluddin - detikNews
Selasa, 13 Nov 2018 15:24 WIB
Foto: Luthfiana Awaluddin
Karawang - Sepasang pengantin baru di Kabupaten Karawang Jawa Barat terlibat kasus pembunuhan bayi. Polisi menetapkan sang istri A (19) sebagai tersangka. A membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu lalu dikubur oleh FG (20), suami A.

A mengaku melahirkan di sebuah toilet musala di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. "Lehernya saya cekik karena takut nangis," kata A saat ekspos di Mapolres Karawang, Selasa (13/11/2018).

Kemudian, A memasukkan bayinya ke dalam tas ransel. Sang suami, FG lalu menguburkan bayinya di sebuah kebun kosong. Menggunakan cangkul dan sebatang linggis, FG membuat lubang sedalam satu meter. Sambil tergesa - gesa, Ia kemudian menguburkan mayat bayi istrinya yang terbungkus kain. "Tidak didoakan," kata FG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A beralasan tega membunuh bayi yang dilahirkannya itu karena itu merupakan hasil pemerkosaan. Suaminya bukan lah ayah dari anaknya. Keterangan ini diamini FG.

"Saya diperkosa oleh dua orang pria di rumah November 2017 lalu," kata A sambil menunduk.

Dalam keadaan hamil, A kemudian menikah dengan FG pada 28 Oktober 2018. Perempuan asal Telukjambe Timur itu kemudian melahirkan pada Sabtu (10/11/2018) di sebuah toilet musala.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, A ditangkap pada Senin (13/11/2018) dini hari di Sukoharjo, Solo Jateng. A dan FG kabur setelah mengubur bayi malang itu.

"Hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan dilakukan ibunya sendirian. Sedangkan suami menguburkan anak istrinya di kebun," ungkap Slamet.

Kasus memilukan itu terungkap ketika Kamino (63) seorang petani menemukan gundukan tanah di kebun. "Dia (Kamino) yang pertama kali menemukan dan langsung lapor polisi," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng.

Akibat perbuatan itu, A ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam 10 tahun penjara karena melanggar pasal 80 Undang - undang perlindungan anak. Bahkan tersangka juga bakal dijerat lebih berat lagi dengan melakukan pembunuhan berencana.
"Sejauh ini, masih diselidiki juga apakah ada keterlibatan suaminya atau tidak. Tapi, berdasarkan pengakuan tersangka, mutlak dilakukan sendiri," pungkas Slamet. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads